KOTA CIMAHI | WALIMEDIA – Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya memberikan vonis lebih ringan dari pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) dengan mengurangi hukuman mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priyatna.
Ajay dinyatakan terbukti memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Kasus pentuapan ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Ajay pada tahun 2020. Ajay menerima suap dalam perizinan pembangunan salah satu rumah sakit di Cimahi. Ajay lalu diproses hukum dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Putusan ini tidak berubah di Pengadilan Tinggi (PT) bahkan sampai dengan tingkat MA.
Setelah selesai menjalani hukuman penjara 2 tahun, Ajay kembali ditangkap dengan tuduhan menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dan akhirnya, Ajay kembali diadili.
Pada tanggal 28 Maret 2023, KPK menuntut Ajay 8 tahun penjara. Namun PN Bandung menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan yaitu 4 tahun penjara pada tanggal 10 April 2023.
Merasa tak puas Jaksa KPK kemudian mengajukan banding dan dikabulkan majelis hakim.
Di tingkat PT Bandung, memperberat vonis dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap Ajay selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Setelah putusan PT maka giliran Ajay yang tidak terima atas putusan tersebut dan langsung mengajukan kasasi ke MA, alih-alih memperberat, MA malah meringankan hukuman Ajay dengan memberi vonis hukuman kurang dari putusan PT.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di websitenya, Kamis (30/11/2023).
Majelis Hakim dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dengan anggota Sinintha Sibarani dan Yohanes Priyana. Ajay terbukti memberikan suap senilai Rp 500 juta.
Namun, Dwiarso beserta anggota majelis lain beralasan memberi pengurangan hukuman dikarenakan Ajay diintimidasi penyidik KPK itu.
“Tidak dapat dipungkiri terdapat adanya faktor jika terdakwa diintimidasi oleh Stephanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK hingga terdakwa mewujudkan delik dalam perkara aquo,” jelas Dwiarso.
Dalam kaitan rangkaian kasus mantan Wali Kota Ajay tersebut, Stepanus Robin Pattuju dihukum 11 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. (eri)
Discussion about this post