BANDUNG | WALIMEDIA – Sebanyak 20 anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2023.
Angka tersebut mengalami pernurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 28 anggota.
Hal itu diungkapkan Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolresta Bandung, pada Jumat (29/12/2023).
“PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat pada tahun 2023 sebanyak 20 orang dan tahun 2022 sebanyak 28 dibandingkan tahun 2023 dan tahun 2022 turun 28,57 persen atau 8 orang,” kata Akhmad.
Meski tak merinci terkait kasus yang menjerat para anggotanya hingga terkena PTDH, Akhmad menuturkan, di tahun 2023 juga terdapat 304 anggota yang melanggar disiplin. Angka itu juga menurun bila dibandingkan tahun 2022 sebanyak 464 orang.
Sementara jumlah anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2023 sebanyak 101 orang. Dan jumlah itu juga menurun apabila dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 118 orang.
“Pelanggaran kode etik anggota tahun 2023 sebanyak 101 orang dan tahun 2022 sebanyak 118 orang dibandingkan tahun 2023 dengan tahun 2022 turun 14,41 persen atau 17 orang,” jelasnya.
Akhmad menambahkan, dalama catatan Bid Propam Polda Jabar, pihaknya menerima 117 aduan selama tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran oleh anggota. Angka itu meningkat jika dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 113 aduan.
Pada kesempatan itu juga Akhmad mengatakan jika Propam Polda Jabar membuka hotline layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp (WA) agar terjalin komunikasi anatara pengadu dengan petugas.
“Propam Polda Jawa Barat membuka hotline WA yanduan dengan maksud terjalinnya komunikasi yang aktif 2 arah antara pendumas dan petugas,” ujarnya.
“Mohon maaf, jika dalam rangka perlindungan pengayoman pelayanan terhadap masyarakat masih terdapat banyak kekurangan, akan jadi bahan evaluasi ditujukan dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post