BANDUNG | WALIMEDIA – Masa kampanye pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan akan berakhir hingga tanggal 10 Februari 2024.
Ini artinya, para peserta pemilu sudah diberi waktu selama 2 bulan 12 hari untuk menyampaikan visi, misi dan hal yang menyangkut citra diri parpol (partai politik) dan pribadi calon anggota legislatif (caleg) untuk menarik hati rakyat agar memilih para wakil rakyatnya.
Demikian halnya yang terjadi pada masa kampanye Pemilu di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Menurut Adi Nugraha, Ketua Koordinator divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Irformasi Panwaslu Kecamatan Ujungberung, di wilayah yang merupakan bagian dari 30 kecamatan di Kota Bandung, pelaksanaan masa kampanye telah berlangsung dengan gegap gempita.
Metode kampanye yang dilaksanakan, kata Adi, juga telah sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang pemilihan umum 2024, yakni dengan metode tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat terbatas.
Meski ada beberapa calon legislatif dan tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) yang memberikan sembako dengan ketentuan tebus murah dan pasar murah pada pemilu 2024, kata Adi, namun hal ini diperbolehkan. Karena memang sesuai ketentuan KPU dalam PKPU 15 Tahun 2023 dan perubahan di PKPU 20 Tahun 2023.
Menurut Adi, wilayah kecamatan Ujungberung sebagai bagian dari Dapil 3, dianggap sebagai “Dapil Neraka” bagi para peserta pemilu. Pasalnya, potensi pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 65.845 pemilih.
Dari jumlah pemilih sebanyak 65.845 orang itu akan diperebutkan oleh 18 partai yang berkontestasi, yang kelak akan diwakili oleh 8 kursi legislatif DPRD tingkat 1 Kota Bandung, DPRD Tingkat 2 Provinsi Jawa Barat dan DPR RI.
Namun meski begitu ketatnya persaingan di Dapil 3, menurut Adi, peserta pemilu menjalankan aktifitas kampanye dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Rapat umum terbuka selalu dihadiri oleh tidak kurang 100 sampai 150 orang dan tatap muka minimal dihadiri oleh 40 peserta kampanye.
Hal ini menunjukan antusias warga Ujungberung yang cukup baik dalam menghadapi masa kampanye ini.
Pemilu, lanjut Adi, hakikatnya adalah pesta rakyat yang seharusnya menjadi pesta bersama sebagai refleksi kehidupan demokrasi yang menjadi kesepakatan sistem bernegara yang telah di amalkan sejak Indonesia merdeka.
Prinsip pemilu Jurdil Luber (Jujur adil langsung umum bebas dan rahasia) telah menjadi landasan bangsa ini dalam melaksanakan pemilihan umum 2024 dengan aman, nyaman dan gembira.(*)
Discussion about this post