KOTA TANGERANG | WALIMEDIA – SJ, pemilik mobil Mitsubishi Xpander yang menyeruduk showroom dan menabrak mobil mewah Porsche seharga Rp9 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, SJ sopir Mitsubishi Xpander saat kejadian dalam kondisi mabuk.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengemudi Xpander merupakan warga sekitar PIK 2. SJ diketahui pada pagi harinya mengonsumsi minuman keras.
“Pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil, sehingga menabrak showroom,” ungkap Zain, Jum’at (15/3/2024).
Di tempat terpisah, Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menjelaskan polisi telah menetapkan SJ sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Wahyu, polisi langsung melakukan penahanan terhadap SJ. Tersangka dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
“Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP,” ucapnya.
Peristiwa mobil Xpander menyeruduk mobil mewah Porsche yang berada di sebuah showroom terjadi pada Kamis (14/3) kemarin. Kejadian ini sempat viral di media sosial.(*)
Discussion about this post