JAKARTA | WALIMEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo -Mahfud Md.
Sebelum menetapkan putusannya, MK juga membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan pasangan Calon Presidan-Calon Wakil Presiden 01 dan 03.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Menurut MK, pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Discussion about this post