BANDUNG | WALIMEDIA -Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya meminta Pemerintah Kota Bandung berlaku tegas dalam pengimplementasian Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut seiring banyaknya laporan dugaan pembiaran terhadap pelanggar, yakni tempat-tempat usaha hiburan beroperasi pada bulan ramadan 1445 lalu.
Edwin menuturkan, tempat hiburan tersebut dengan sangat jelas melanggar Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 73 ayat 6, yang merupakan perubahan dari Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Saya kembali mengingatkan untuk kedua kalinya kepada Plh. Sekda Kota Bandung agar segera mengambil langkah-langkah tegas di dalam rangka penegakan Perda di Kota Bandung,” ujarnya.
Edwin pun menuturkan bahwa saat ini DPRD Kota Bandung melalui Pansus 1 tengah melakukan pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Bandung (LKPJ) Tahun Anggaran 2023. Dalam pembahasan Pansus 1 tersebut, DPRD Kota Bandung mengeluarkan keputusan berupa catatan-catatan strategis dan juga rekomendasi terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Bandung.
“Maka jangan sampai nanti dalam catatan-catatan itu justru ada yang bersifat negatif, karena kita melihat, menilai, dan mengevaluasi penegakan Perda di Kota Bandung belum optimal,” ucapnya.
Oleh karena itu, Edwin Senjaya meminta agar Pemerintah Kota Bandung segera menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil seluruh pengusaha tempat hiburan tanpa terkecuali yang berlokasi di Jalan Gudang Selatan.
Edwin mendesak Pemkot Bandung untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban para pemilik usaha tersebut terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang telah dilakukan.
“Apalagi pelanggaran yang mereka lakukan bukan baru satu kali ini, tapi sudah terjadi berulang-ulang dari tahun ke tahun. Jadi kami tidak mau jika pelanggaran seperti ini terulang kembali di tahun-tahun yang akan datang. Jadi tidak lagi ada alasan apapun, bahwa Perda harus dipatuhi oleh semua,” ujarnya.
Selain itu, Edwin Senjaya mendorong agar Pemerintah Kota Bandung turut serta melakukan pengecekan terhadap izin usaha yang dimiliki oleh seluruh tempat usaha hiburan di Kota Bandung.
Sebab, adanya dugaan bahwa di antara tempat usaha hiburan tersebut tidak atau belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.
“Di samping terkait kepemilikan TDUP, patut diduga juga apakah mereka juga membayar pajak dari penyelenggaraan tempat usahanya? Jadi semuanya nanti harus ditelusuri bentuk-bentuk pelanggarannya apa saja dari para pengusaha yang bandel ini, karena kita memiliki hak untuk itu,” ucapnya.
“Kita tentu menginginkan bahwa Kota Bandung ini lebih tertib, lebih nyaman, lebih damai dan tenteram bagi semua pihak,” katanya.(*)
Discussion about this post