SOLO | WALI MEDIA – Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap, HS (26) dan IE (41), pelaku perundungan terhadap suporter klub sepak bola Persib Bandung.
Keduanya, yang diduga merupakan suporter tim Persis, Solo, ditangkap di Kampung Petoran, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Sabtu (04/05/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
HS dan IE, melakukan perundungan terhadap MRA (21), seorang pendukung atau bobotoh Persib Bandung pada Rabu 1 Mei 2024.
Peristiwa perundungan yang berujung pelaporan korban ke Bareskrim Polri itu, sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, peristiwa perundungan terjadi setelah korban MRA menyaksikan pertandingan PSS Sleman vs Persib Bandung di Stadion Manahan Solo, Selasa (30/04/2024) lalu.
Usai pertandingan, korban terjaring sweeping antarsuporter. Korban kemudian dihadang oleh oknum suporter Persis Solo dan dibawa ke Kampung Petoran, di mana terjadinya aksi perundungan.
“Kedua pelaku perundungan merupakan oknum suporter Persis Solo sudah kita tangkap. Sedangkan korban adalah Suporter Persib Bandung,” ujar Kompol Ismanto dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Sabtu malam (4/05/2024).
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kejadian perundungan terjadi pada Rabu 01 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Petoran, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo. Dan untuk kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Surakarta.
Pelaku melakukan perundungan ini atas motif balas dendam karena sempat diperlakukan semena-mena saat tandang kontra Persib Bandung.
“Mereka merasa sakit hati pada saat bergulirnya kompetisi saat Persis Solo tandang ke Persib Bandung mendapat perlakuan negatif. Sehingga mereka melakukan perundungan karena sakit hati,” ungkapnya.
Ketika mereka tandang ke sana mereka dilempari suporter Persib. Terjebak di stadion sampai malam baru bisa keluar karena dikepung oleh suporter Persib,” jelas Kompol Ismanto.
Baca Juga: Ini Daftar Tempat Parkir Kendaraan di Sekitaran Kegiatan Braga Free Vehicle
Pelaku memilih korban suporter Persib Bandung secara acak. Korban digunduli hanya karena mereka mengenakan kaos beratribut Persib Bandung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post