BANDUNG | WALI MEDIA -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024.
Bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakatan dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung telah melayangkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga. Sehingga penertiban pun dilaksanakan sesuai aturan.
“Sebelum penertiban dilaksanakan hari ini kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari, tapi ternyata tidak ada perubahan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” terang Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi.
Menurut Yayan, dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.
“Untuk di kawasan ini termasuk area zona kuning. Tapi di semua zona, baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu, kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,” jelas Yayan.
“Jadi sebenarnya di area zona kuning dipersilahkan berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar, dan tetap mematuhi aturan. Di zona kuning, boleh berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB dan tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” sambungnya.
Yayan berharap dengan penertiban yang dilakukan dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman.(*)
Discussion about this post