BANDUNG | WALI MEDIA – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Pembentukan Pansus 2 (RPJPD), di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (2 Mei 2024) lalu.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Kurnia Solihat, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung.
Dari Pemkot Bandung, hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta jajaran.
Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, di hari yang sama, telah disampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045.
Selanjutnya dilaksanakan pula penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.
Untuk membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045 itu, maka dibentuk Panitia Khusus yaitu Pansus 2 Tahun 2024.
Berdasarkan Berita Acara hasil pemilihan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus yang dilaksanakan secara internal, Pimpinan Rapat mengumumkan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Pansus 2, yang bertugas membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Keanggotaan Pansus 2
Ketua: Agus Andi Setyawan
Wakil Ketua: Maya Himawati
Anggota:
1. Siti Nurjanah
2. Sandi Muharam
3. Salmiah Rambe
4. N. Wina Sariningsih
5. Isa Subagdja
6. Aries Supriatna
7. Wawan Mohamad Usman
8. Rizal Khairul
9. Aan Andi Purnama
10. Rendiana Awangga
11. Erick Darmadjaya
12. Asep Mahyudin
Pimpinan rapat paripurna Edwin Senjaya mengatakan, adapun masa tugas Panitia Khusus terhitung sejak tanggal dibentuk sampai dengan dilaporkannya hasil pembahasan Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dalam forum Rapat Badan Musyawarah.
Susunan keanggotaan, tugas, dan masa tugas Panitia Khusus sebagaimana yang telah disampaikan tersebut, akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus 2 yang bertugas membahas satu Buah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045.(ed)
Discussion about this post