JAKARTA | WALI MEDIA – Epy Kusnandar, aktor pemeran Kang Mus (Muslihat) dalam sinetron “Preman Pensiun”, Epy Kusnandar dikabarkan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati, Jakarta.
Kabar dirawatnya Epy Kusnandar ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar, Jumat (17/5/2024).
Saat digelarnya konper, polisi hanya menghadirkan tersangka Yogi Gamblez yang mengenakan baju tahanan, sementara tersangka lainnya, Epy Kusnandar, tidak diikutsertakan.
Menurut Syahduddi, Epy mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91.
“Atas kondisi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), untuk membawa yang bersangkutan (Epy Kusnandar) ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan,” jelas Syahduddi.
Ditambahkan Syahduddi, pihak penyidik sudah mengajukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap Epy Kusnandar (EK).
“Dan juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap Saudara EK,” ujar Syahduddi
Syahduddi menuturkan, alasan Epy Kusnandar diajukan asesmen terpadu ke BNN karena positif ganja, namun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.
Tak hanya itu, Syahduddi melanjutkan, kondisi dari Epy Kusnandar sendiri memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi yang kurang sehat, sehingga kini dirawat di RSKO Fatmawati.
“Sejak 2 hari yang lalu, saudara EK kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi,” terangnya.
“Ada rekomendasi dari Direktur Utama RSKO Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka kita putuskan Saudara EK untuk tetap dirawat,” imbuhnya.
Terhadap Epy Kusnandar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.(*)
Discussion about this post