JAKARTA | WALI MEDIA- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memastikan masa bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS) akan berakhir 10 Juni 2024. Artinya, HRS akan menyandang status bebas murni.
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (9/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Kepala bagian Hubungan Kemsyarakatan dan Protokol (Kabag Humas dan Protokol) Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa HRS telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022 lalu.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Rika.(*)
Discussion about this post