DOBRAK.CO | JAKARTA – Masyarakat diimbau lebih waspada kasus pornografi. Jangan sampai menjadi korban lantaran terbuai janji manis atau iming-iming dengan bayaran besar.
Selain itu, masyarakat diminta agar tak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, terutama yang dikenal melalui media sosial (medsos)
“Hati-hati dan waspada, serta jangan mudah percaya, tergiur dan terjebak oleh janji manis atau iming-iming diberikan uang dalam jumlah besar, namun harus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial di masyarakat,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Imbauan Ade Safri disampaikan karena berdasarkan hasil penyidikan dugaan kasus pornografi anak yang terjadi di Tangerang Selatan dan Bekasi, yang dilakukan oleh ibu muda berinisial R dan AK tergiur uang yang dijanjikan seseorang melalui media sosial Facebook (FB).
Keduanya, kata Ade Safri, mengaku membuat video pornografi atau asusila pasca dijanjikan mendapatkan uang dalam jumlah besar oleh akun FB Ichka Shakila yang diduplikasi orang tak dikenal.
Namun bukan uang yang didapat, foto hingga video berkonten pornografi dua ibu muda itu justru disebarkan ke media sosial hingga akhirnya menjadi viral.
Pelaku, jelas Ade, biasanya meminta calon korbannya untuk berfoto sambil memegang KTP lebih dahulu. Padahal foto itu diminta agar pelaku bisa mendapatkan identitas lengkap calon korbannya.
Setelah mendapatkan identitas pribadinya, pelaku kejahatan akan meminta calon korban untuk berfoto setengah telanjang atau telanjang dengan imingan diberi uang jutaan rupiah.
“Selanjutnya, pelaku kejahatan juga akan kembali menyuruh calon korbannya untuk melakukan hubungan intim dan direkam, serta dikirimkan video itu. Pelaku akan mengancam menyebarkan video setengah telanjang atau telanjang sebelumnya untuk diketahui umum,” imbuhnya.(*)
Discussion about this post