BARITO TIMUR | WALI MEDIA -Sidang dugaan pencurian buah sawit oleh karyawan perusahaan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi atau ISA mulai digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis 13 Juni 2024.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Moch Isa Nazarudin, berlangsung singkat dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa yakni inisial MSP dan PS.
Namun ada hal yang menarik pada saat itu. Usai sidang, Penasihat hukum atau kuasa hukum terdakwa, Sabtuno menyampaikan bahwa pihaknya tidak diberitahukan adanya agenda persidangan.
“Sebenarnya agenda sidang hari ini kami hanya diberitahukan oleh pihak keluarga terdakwa yang menghubungi saya melalui WhatsApp bahwa hari ini ada agenda sidang. Makanya kita kaget dan buru-buru kemari untuk memastikan, ternyata memang benar ada agenda sidang”, tuturnya saat diwawancarai bersama orang tua salah satu terdakwa.
Menurut Sabtuno, sidang hari itu merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU terhadap kliennya yang diduga telah melanggar undang-undang perkebunan dengan mengambil buah sawit milik perusahaan ISA
Namun menurutnya, banyak permasalahan hukum yang belum tuntas pada penanganan perkara ini. Maka pihaknya akan serius mendampingi kliennya, supaya mereka mendapat kepastian hukum.
“Klien kami terdakwa M dan P dituduh (mencuri), setelah kami analisa, menurut hemat kami mereka adalah orang yang disuruh,” lanjutnya.
Jadi, kata Sabtuno, tuduhan kepada M dan P tidak berdasar. Karena orang yang menyuruh untuk mengambil dan membawa buah itu ke PT SGM, yang seharusnya ke PT ISA atas perintah orang lain.
“Nah, yang jadi masalah kenapa orang yang memberi perintah itu sampai saat ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan bahkan dalam dakwaan tadi, tidak ada disebutkan sama sekali nama orang yang memerintahkan terdakwa, itulah yang menjadi permasalahannya,” kata Sabtuno.
“Terdakwa MPS merupakan karyawan, jadi dia menjalankan tugasnya untuk mengeluarkan buah sawit dari lahan, setelah buah sawit dibawa keluar, tersangka tidak tahu apa-apa, karena tugasnya memastikan buah diangkut kemudian mengeluarkan surat jalan, yang mana surat jalan yang benar tujuannya ke PT ISA langsung, bukan ke PT SGM”, beber Sabtuno
Sedangkan terdakwa PS adalah supir yang mengangkut buah. Dan supir ini juga, lanjutnya, mengangkut buah berdasarkan perintah dari bosnya selaku pemilik truk.
“Jadi terdakwa PS ini membawa buah berdasarkan intruksi bosnya. Yang jadi masalah bosnya ini. Namun sampai saat ini belum pernah dilakukan pemeriksaan, bahkan didalam dakwaan tadi tidak ada disebutkan nama orang yang memerintahkan PS ini untuk membawa buah ke PT SGM”, tegasnya.
Dengan adanya catatan atau fakta hukum tersebut, Sabtuno optimis bisa memenangkan kasus. Ia merasa terdakwa yang merupakan kliennya tidak bersalah.(H. Suriansyah)
Discussion about this post