JAKARTA | WALI MEDIA – Polri memastikan akan menindak tegas para pelaku judi online (judol), termasuk bandarnya. Bahkan akan menjerat bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, untuk menerapkan TPPU, penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.
“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujar Wahyu Widada selaku Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Sabtu (22/6/2024).
Wahyu menjelaskan, proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Pasalnya, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judol melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.
“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Wahyu juga menyebut pihaknya akan mengusut para artis atau selebgram yang ikut mempromosikan situs judol. Beberapa waktu lalu, Polri sempat menangani adanya laporan terkait hal tersebut.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ujarnya.
Diakui Wahyu, untuk mengusut artis atau selebgram yang mempromosikan judol menemui kendala. Diantaranya karena kasusnya sudah lama, hingga situs yang sudah ditutup.
Namun begitu, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.
“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” terangnya.
“Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” imbuhnya.(*)
Discussion about this post