BANDUNG | WALI MEDIA -Objek wisata Laut Kidul Pangandaran, Jawa Barat, semakin hari kian kesohor bak seorang putri desa cantik yang menjadi rebutan kaum Adam.
Namun, sungguh mengejutkan. Di balik kecantikannya, sang putri desa itu kini diterjang persoalan serius berupa pencemaran laut yang tidak menutup kemungkinan akan merusak kecantikan sang putri itu sendiri.
Penceman laut Pangandaran ini terjadi akibat tumpang tindihnya antara kebijakan dan kebijaksanaan penguasa dan pelaku di Pangandaran itu sendiri.
Demikian, sebuah simpulan tesis Rohidin, saat menyabet gelar Magister Hukum (MH) dari Universitas Galuh Ciamis.
Isu pencemaran laut Pangandaran ungkap pria kece dan murah senyum, memang sudah lama menguat.
Untuk membuktikan kebenaran isu tersebut sang pria berdarah campuran Ciamis dan Tasikmalaya nekat untuk membuktikannya melalui sebuah kajian ilmiah yang disodorkan dalam sebuah judul tesis bertajuk: “Penegakkan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Pencemaran Laut (Pangandaran) sebuah tinjauan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
“Judul tesis ini pada prinsipnya terinspirasi dari fenomena limbah laut Pangandarean. Kami melakukan penelitian selama satu tahun lebih dan menghasilkan lima aspek penting yang dipandang cukup kuat sebagai bahan masukan demi menjaga Pangandaran agar tetap alami,” imbuh Rohidin, sang Sultan Selacau, saat dihubungi melalui selulernya.
Rohidin, yang dikenal kuat budaya kesundaannya, secara lugas menuturkan aspek penyebab terjadinya pencemaran laut di Pangandaran, di antaranya akibat masalah hukum yang dipandangnya masih tumpang tindih, sehingga belum jelas sangsi yang diberikan kepada pelaku.
Kemudian, adanya faktor hukum yang belum memprioritaskan penegakkan pidana kepada pelaku karena kewenangannya belum jelas. Menyusul faktor fasilitas dan prasarana belum memadai untuk membuktikan adanya pencemaran laut yang dilakukan pelaku.
Dari aspek lainnya, Rohidin menyoroti adanya edukasi pada masyarakat belum optimal, disusul terjadinya kopromi kuat antara pelaku dan pemegangan kebijakan.
“Kami berpandangan jika aspek-aspek hasil riset ini dijadikan pedoman, laut Pangandaran akan terselamatkan dari pencemaran. Artinya, Undang-Undang No.32 Tahun 2009, tentang pencemaran laut dan pesisir berdiri tegak di Pangandaran. Pencemaran sampah, dan pembuagan kotoran hotel ke laut bisa ditangani jika tidak tertjadi pergulatan antara kebijakan dasn kebijaksanaan,” ” imbuh pria beristrikan Dea Mardiyanti,SH yang sekaligus mengantoingi IPK 3,78.
Tesis buah karya ilmiah Rohidin tergolong barang langka. Mengapa tidak, di bawah bimbingan Dr. H. Yat Rospia Brata, M.Si dan Dr. Ida Farida, SH, MH, Rohidin berani untuk mengungkap realitas sesungguhnya yang terjadi di Pangandaran.
Pengungkapan persoalan limbah lingkungan hidup dalam perspektif hukum tiada lain untuk memberikan sinyal bahwa pengelolaan Laut Pandandaran harus lebih diperhatikan, dan harus berpegang teguh pada hukum yang ada.
“Kami berharap aspek tataguna hasil riset ini ini dapat bermanfaat bagi Pemda Pangandaran dalam mengelola laut,” tutupnya. (dono darsono)
Discussion about this post