BANDUNG | WALI MEDIA- Bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Egi di Cirebon dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengandilan Negeri (PN) Bandung pada 08 Juli 2024 mendapat sambutan meriah dari berbagai kalangan masyarakat.
Sultan Kesultanan Selacau, Parung Ponteng Kabupaten Tasikmalaya, H Rohidin, SH, MH, M.Si, sebelumnya sudah memprediksi jika Pegi Setiawan akan bebas.
“ Saya sudah dari sidang pertama suidah menduga kalau Pegi akan bebas,” ucapnya saat dimintai komentarnya, melalui seluler, Kamis (11/07/2024) siang.
Sultan Rohidin mengungkapkan, sidang praperadilan Pegi di PN Bandung memang cukup menarik. Hanya saja, kata dia, pihak Polda Jawa Barat tidak bisa menghadirkan barang bukti terkait kasus pembunuhan yang dijeratkan ke Pegi.
“Tidak ada barang bukti yang dijadikan kunci kalau Pegi tersangka pembunuhan Vina. jadi semua yang diajukan alat bukti berupa pengakuan beberapa tersangka sebelumnya, dan dari tim ahli. Yah, itu lemah sekali. Wajar, kalau praperadilan dimenangkan kubu Pegi,” ujarnya lagi.
Meski demikian, dalam sidang praperadilan, Sultan Rohidin lebih menyoroti kejujuran hakim tunggal Eman Sulaeman yang berani menolak semua ketarangan yang menjadi fakta hukum dari tim kuasa hukum Polda Jabar.
“Saya berikan jempol berkali-kali untuk hakim Eman. Masih ada hakim yang obyektif dan jujur,” ungkapnya.
Dalam sidang praperadilan Pegi, demikian Rohidin, tantangan dan tekanan bagi haki cukup berat, terlebih ia haki m tunggal. Namun, dalam kondisi seperti itu, hakim Eman masih mampu memainkan hati nuraninya, memainkan logika berpikir, sehingga dalam keadaan jernih bisa memutus persidangan secara obyekltif.
“Salut, luar biasa, mantap,” kata Rohidin yang baru meraih Magister hukum dari Universitas Galuh Ciamis.
Diberitakan, Pegi Setiawan, pria buruh bangunan yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar karena dituding sebagai otak pembunuhan Vina dan Egi di Cirebon.
Sekalipun buruh bangunan inbi sudah ditahan hampir satu bulan lebih, namun tim kuasa hukum berani melawan lataran Polda dituuduh salah tangkap orang.
Dengan adanya beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan tersebut akhirnya tim kuasa hukum mepraperadiankan Polda Jabar, dan akhirnya diputus jika Pegi bukan tersangka dan harus dibebaskan.(dono darsono)
Discussion about this post