DEPOK | WALI MEDIA, – Komplotan maling spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus merusak kunci stang, beraksi di minimarket Alfamart Jalan Abdul Gani 2 RT 2/RW 2, Kalibaru, Cilodong, Kota Depok, Minggu (14/7) malam.
Mereka berhasil membawa kabur sepeda motor Vario dengan nomor polisi B 3797 ERT milik korban, Febbyola Siahaan (24).
“Benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor. Modus pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci stang,” ujar Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/7/2024).
Menurut Margiyono, kasus curanmor ini berawal saat korban sampai minimarket sekita pukul 21.00 WIB untuk berbelanja dan memarkirkan motor dalam keadaan terkunci stang.
“Pelapor masuk kedalam Alfamart selanjutnya sekitar jam 21.15 WIB saat pelapor akan pulang mendapati motor pelapor sudah tidak ada diparkiran alias hilang,” ujarnya.
Lebih lanjut Margiyono menambahkan, kasus curanmor tersebut saat ini tengah diselidiki Polsek Sukmajaya.(*)
Discussion about this post