JAKARTA | WALI MEDIA – Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada 2009.
Penetapan tersangka tersebut diungkap seusai penyidik Kejagung melakukan gelar perkara.
“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024) malam.
“Dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, lanjut Harli, Ujang selanjut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Politisi Nasdem ini akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
“Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Menurut Harli, dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka lain, yakni Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha; dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi.
“Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun ada yang dihukum tujuh tahun,” tukasnya.(*)
Discussion about this post