BANDUNG | WALI MEDIA, – Satreskrim Polresta Bandung menetapkan enam oknum bobotoh sebagai tersangka kasus pengeroyokan steward yang terjadi usai laga pertandingan Persib vs Persija pada hari Senin (23/9).
Keenam tersangka tersebut antara lain AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), dan RM (23).
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, sembilan steward mengalami luka-luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum bobotoh setelah berakhirnya laga antara Persib vs Persija.
“Setelah pemain kedua kesebelasan masuk ke lorong, oknum Bobotoh mulai melancarkan aksinya dengan menyasar petugas steward yang sedang bertugas di stadion,” ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (26/9/2024).
Usai kejadian, jelas Kusworo, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi. Hasilnya, didapat enam orang dari pihak suporter yang terbukti melakukan aksi pengeroyokan itu.
“Ke enam tersangka itu dengan inisial AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), dan RM (23) dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, seperti memukul, menendang, dan merusak fasilitas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Seandainya korban mengalami luka berat hukuman bisa diperberat menjadi sembilan tahun penjara,” ungkapnya.
Menurut Kusworo, pengeroyokan terjadi diduga merupakan buntut dari pelecehan verbal oleh steward kepada Bobotoh perempuan di laga melawan Thailand Port FC.
“Perbuatan oknum Bobotoh ini, tidak menggambarkan keseluruhan suporter yang ada untuk itu hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus dilakukan proses hukum agar mendapatkan efek jera,” terangnya.
Ditambahkan Kusworo, polisi akan menangkap oknum bobotoh lain yang masih berkeliaran.
“Kami akan terus menangkap para oknum Bobotoh lainnya yang masih berkeliaran yang melakukan aksi pemukulan terhadap Steward,” kata Kusworo.
“Bagi suporter yang melakukan kekerasan, sebelum ditangkap sebaiknya menyerahkan
diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum,” pungkasnya.***
Discussion about this post