SUKABUMI, walimedia.com. -Rencana Pemerintah Kota Sukabumi akan memasang alat tapping box (mesin pencatat transaski) di wajib pajak, seperti hotel dan restoran disambut baik oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi.
Menurut Yunus, dengan dipasangnya alat tersebut tentu saja salah satunya dapat menghindari kebocoran pajak serta untuk memaksimalkan peroleh pajak dilapangan.”Saya rasa usulan Pemkot tersebut disambut baik juga oleh rekan-rekan di dewan, karena tujuannya bagus,”ujar Yunus Selasa, (04/09).
Yunus mengakui jika alat itu cukup mahal. Namun kedepannya dengan dipergunakannya tapping box akan memberikan kontribusi yang sangat positif. “Apalagi ketika ada pembahasan mengani anggaran sektor pajak pasti menjadi perbincangan di dewan. Makanya dengan adanya ide tersebut saya secara pribadi sangat mendukung sekali,”ujarnya
Sampai saat ini, kata Yunus, mengenai anggaran untuk pembelian tapping box belum ada usulan masuk dari pemda. Namun bisa saja memanfaatkan dana CSR dari perusahaan yang ada di Kota Sukabumi. Misalkan perbankan atau perusahaan lainya.”Yang jelas tapping box tersebut harus di pasang, sebab ketika saya melakukan studi banding ke luar daerah, kota-kota lain sudah menggunakan alat itu,”terangnya.
Tapping box itu kata Yunus, selain mencegah adanya dugaan kebocoran, setidaknya bisa memaksimalkan PAD setiap tahunnya dari sektor pajak. Sehingga lanjut Yunus, jika sudah terpasang oleh alat itu (tapping box) langsung terkoneksi semua besaran pajaknya setiap transaksi ke dinas pengelola pajak dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
“Hal itu juga untuk menghindari terjadinya negoisiasi antara pihak petugas dengan wajib pajak. Tapi selama ini di Kota Sukabumi tidak ada yang terjadi seperti itu, makanya saya menyambut baik usulan pemasangan tapping bok tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkot Sukabumi melalui BPKD dalam waktu dekat akan melakukan pemasangan tapping box di setiap wajib pajak, seperti hotel dan restoran. Dan rencanya Oktober mendatang tapping box sudah terpasang. Pemasangan alat pencatat transaksi ini juga merupakan bagian program 100 hari kerja wali kota dan wakil wali kota Sukabumi terpilih. Sedangkan jumlahnya belum bisa dipastikan karena pengadaannya bekerjasama dengan Bank BJB. Harga satu unit tapping box sendiri bisa mencapai belasan juta rupiah.
“Pemasangannya nanti kerjasama dengan dengan BJB, nanti BJB yang mengadakan, jadi tergantung kemampuan BJB juga,”ungkap Kepala Dinas BPKD Kota Sukabumi Dida Semabada. (ardan)
Discussion about this post