PALEMBANG | WALIMEDIA.ID, – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), YPN sampai belum mengembalikan kendaraan dinas ke sekretariat dewan (Setwan). Padahal ia sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan dewan karena mencalonkan diri sebagai bupati OKU periode 2024-2029.
Tentang hal ini terungkap ketika Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan), pada Jum’at (15/11/2024).
Saat Iqbal melakukan pemeriksaan, Sekretaris dewan (Sekwan) mengakui jika YPN yang sudah mundur dari jabatan Ketua DPRD dan bersatus sebagai calon bupati (cabup), masih memakai mobil yang berstatus milik negara.
Adapun mobil yang masih dipinjam pakai YPN merupakan mobil Toyota Hilux double cabin berwarna hitam dengan nomor polisi BG 8042 FZ.
“Mobil itu dipinjam pakai Pak Yudi,” kata Iwan dihadapan Pj Bupati Iqbal.
Mendengar informasi itu, Pj Bupati Iqbal pun meminta Sekwan segera menarik kendaraan tersebut. Dikatakan Iqbal, penggunaan kendaraan dinas sebagai dilakukan YPN, sama sekali tidak bisa dibenarkan. Pasalnya hak dan kewenangan YPN, yang pernah menjabat Ketua DPRD OKU, sudah tidak ada lagi, termasuk menggunakan mobil dinas.
“Bukan saya tidak menghormati Yudi yang pernah menjadi ketua sementara, tapi beliau sudah mundur dan mencalonkan diri dalam pilkada OKU. Otomatis ketika mengundurkan diri, hak dan kewenangannya juga tidak ada lagi. Dan saat itu juga kendaraan dinasnya juga harus dikembalikan,” kata Iqbal.
“Jika tidak ada lagi kaitannya dengan pemkab atau jabatan, kendaraan dinas harus dikembalikan, karena ini berkaitan dengan aturan,” tegasnya.(*)
Discussion about this post