BEKASI | WALIMEDIA.ID, -Seorang pria berinisial GR (29) berhasil diciduk petugas Polres Metro Bekasi Kota di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia ditangkap terkait kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dari tangan GR polisi juga menyita barang bukti,” ujar Farlin Toruan dikutip pada Rabu (27/11/2024).
Farlin menambahkan, GR mengedarkan tembakau sintetis melalui media sosial miliknya. Tersangka janjian terlebih dahulu dengan pembeli, hingga akhirnya bertemu di satu lokasi.
Lebih lanjut Farlin mengungkapan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO. Saat ini, polisi masih terus menelusuri keberadaannya.
“Ada pelaku yang masih DPO, akan kami terus lakukan pendalaman dan pencarian,” tambahnya.
Farlin menjelaskan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 23,4 gram dan dua bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 32,3 gram dan 4,1 gram.
“Selain itu, satu botol kaca berisi cairan bening, timbangan digital, hingga satu ponsel,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ersangka GR akan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Discussion about this post