No Result
View All Result
Jumat 15 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Perkara Penggelapan Rp100 M, Saksi Ungkap Modus Manipulasi Transaksi Pelapor

in HUKUM
0
Perkara Penggelapan Rp100 M, Saksi Ungkap Modus Manipulasi Transaksi Pelapor
28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA.ID – Sidang kasus penggelapan dana investasi tekstil senilai Rp 100 miliar yang menyeret pengusaha Miming Theniko (MT) sebagai terdakwa menguak fakta mengejutkan.

Sidang kali ini menghadirkan saksi MT dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kelas IA Khusus Bandung pada , Kamis (19/12/2024).

Dalam kesaksiannya Martin Theniko mengungkap modus manipulasi transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelapor, The Siauw Thjiu (TST).

Dugaan kuat pelapor sengaja memanipulasi transaksi keuangan agar seolah-olah perputaran di rekening koran perusahaan milik pelapor TST menjadi terlihat bagus sehingga menaikkan performa di rekening perusahaannya untuk mengelabui bank, bahkan menciptakan skenario yang mengkriminalisasi terdakwa MT.

Fakta-fakta kontroversial ini mengguncang jalannya persidangan dan menambah panas konflik di dunia bisnis tekstil.

Martin Theniko menambahkan bahwa awalnya MT memiliki persahabatan dalam bisnis tekstil bersama The Siauw Thjiu, namun, sejak tahun 2015, The Siauw Thjiu ingin menaikkan performa di rekening perusahaan miliknya. Ia kemudian meminta bantuan MT dengan meminjam rekening berikut fasilitas cek atas nama MT dalam jumlah besar.

“Pelapor mentransfer uang Rp 1 miliar dari rekening PT Sinar Runnerindo ke rekening MT, beberapa jam setelah uang masuk dari PT Sinar Runnerindo, pelapor yang sudah meminjam cek lengkap dengan tanda tangan MT langsung mencairkan kembali uang tersebut ke rekening The Siauw Thjiu, Tjidriawaty yang juga istri pelapor, Budiman Halim, PT. Jaya Mulya Raya,” ungkap Martin.

Pola meminjam rekening berikut fasilitas cek yang berkelanjutan, Martin mengungkapkan bahwa modus ini berlangsung sejak 2015 sampai tahun 2021 dimana jumlah transaksi uang masuk ke rekening MT berkisar Rp 1,338 triliun, sedangkan uang keluar yang dicairkan ke ke rekening The Siauw Thjiu, Tjidriawaty istri dari pelapor, Budiman Halim, PT. Jaya Mulya Raya berkisar Rp 1,375 Triliun sehingga sebenarnya uang milik MT ada terambil oleh The Siauw Thjiu sebesar Rp 36 Miliar.

Untuk periode tahun 2017 dan tahun 2018 transaksi perputaran rekening PT Sinar Runnerindo ke rekening MT mencapai kurang lebih Rp 100 miliar seperti dalam dakwaan, namun sebenarnya uang milik MT ada terambil oleh The Siauw Thjiu sebesar Rp 1 Miliar.

Pada tahun 2020, The Siauw Thjiu meminta MT untuk meminjamkan rekening berikut fasilitas cek atas nama Martin Theniko, adik kandungnya, agar pola modus manipulasi transaksi keuangan tetap berjalan.

“Memang saat bertemu bertiga, atas permintaan The Siauw Thjiu yang disampaikan MT kepada saya, bahwa The Siauw Thjiu ingin meminjam rekening dan blangko cek atas nama saya. Saya tidak keberatan karena niatnya membantu. Tujuannya agar performa keuangan perusahaan pelapor terlihat bagus oleh bank, karena selalu ada transaksi,” jelas Martin.

“Pelapor mentransfer uang ke rekening saya dan beberapa jam kemudian ditarik kembali oleh pelapor dengan menggunakan cek atas nama saya karena dia sudah memegang cek atas nama saya, bahkan akibat blangko cek atas nama saya dipegang pelapor sehingga pelapor memiliki kebebasan mencairkan cek tersebut,” tambah Martin.

Dampak transaksi fiktif tersebut, saksi Martin juga menjelaskan bahwa The Siauw Thjiu telah menggunakan cek atas namanya sebanyak 385 lembar dengan total nilai pencairan Rp 54 miliar.

“Itu semua transaksi bodong, uang masuk dan keluar hanya diputar-putar ke rekening The Siauw Thjiu, Tjidriawaty istri dari Pelapor, Budiman Halim, PT. Jaya Mulya Raya agar bank tidak curiga,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Dr.Yopi Gunawan.S.H.,M.H mengatakan pada awalnya Martin tidak merasa curiga terhadap niat pelapor. Dari tahun 2017 hingga 2020, lebih dari 4.600 lembar cek atas nama Martin dan rekening lainnya digunakan oleh The Siauw Thjiu dengan nilai transaksi kurang lebih mencapai Rp 1,3 triliun.

“Sebenarnya terdakwa tidak pernah berutang, berinvestasi kepada pelapor. karena rekening berikut fasilitas cek hanya dipinjam untuk perputaran dalam rekening perusahaan pelapor dan langsung ditarik kembali beberapa jam kemudian,” ujarnya.

Yopi Gunawan menambahkan hal itu dilakukan pelapor untuk menaikkan performa di rekening perusahaan di PT Sinar Runnerindo seolah-olah terlihat perputaran di rekening perusahaannya terlihat bagus.

“Namun ini adalah modus pelapor untuk mengelabui bank. Bahkan dari sekian banyak cek yang dipegang oleh The Siauw Thjiu, ada 2 cek atas nama Michael Theniko tertanggal 27 Juli 2021 dengan nominal Rp 125 juta dan Rp 150 juta yang dicairkan oleh Pelapor pada bulan November 2021. Padahal kedua cek tersebut telah diganti oleh Cek atas nama Martin Theniko dengan nominal yang persis sama,” ujar Dr.Yopi.

MT telah meminta kepada The Siauw Thjiu untuk mengembalikan semua cek2 an michael yang telah diganti oleh cek2 atas nama Martin dengan nominal yang sama persis namun sampai saat ini cek cek tersebut belum dikembalikan oleh The Siauw Thjiu. Akibatnya terdakwa melayangkan somasi kepada The Siauw Thjiu untuk segera mengembalikan cek-cek tersebut.

Martin menambahkan bahwa The Siauw Thjiu mempunyai niat tidak baik terhadap MT padahal dalam hal ini MT hanya membantu pelapor untuk memperbaiki performa finansial perusahaan, namun akhirnya dilaporkan atas tuduhan penggelapan.

Sidang kembali akan digelar pada 9 Januari 2025 dengan agenda menghadirkan saksi kunci, Tjindriawaty Halim, Komisaris PT Sinar Runnerindo yang juga istri pelapor The Siauw Thjiu. Tjindriawaty Halim yang mana dari fakta di persidangan mereka ikut mencairkan cek-cek tersebut ke rekening milik pribadinya.(*)

Tags: penggelapanThe Siauw Thjiu
Next Post
Begini Wajah Baru Kolong Jembatan Pasupati Usai Ditata

Begini Wajah Baru Kolong Jembatan Pasupati Usai Ditata

Bank Bjb Teken Perjanjian dengan APP sebagai JMLA dalam Kredit Sindikasi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills

Bank Bjb Teken Perjanjian dengan APP sebagai JMLA dalam Kredit Sindikasi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills

Polisi Gerebek Kampung Boncos, Puluhan Pemakai Diamankan

Polisi Gerebek Kampung Boncos, Puluhan Pemakai Diamankan

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Wakilnya Berkata Kasar, Calon Wali Kota Bandung Minta Maaf

Wakilnya Berkata Kasar, Calon Wali Kota Bandung Minta Maaf

9 bulan ago
64
Hindari Ricuh, Ketua DPRD Imbau Kewilayahan Gelar Nobar Persib

Hindari Ricuh, Ketua DPRD Imbau Kewilayahan Gelar Nobar Persib

3 tahun ago
43
RSKIA Akan Beroperasi Pertengahan Januari Ini

RSKIA Akan Beroperasi Pertengahan Januari Ini

6 tahun ago
61
Sambut HUT RI ke-75, Warga Cipamokolan Melukis Jalanan

Sambut HUT RI ke-75, Warga Cipamokolan Melukis Jalanan

5 tahun ago
126

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

Trending

KDM Hadiri Pisah Sambut Pangdam III/Siliwangi*
NASIONAL

KDM Hadiri Pisah Sambut Pangdam III/Siliwangi*

15 Agustus 2025
40

KOTA BANDUNG Ι WALIMEDIA.ID– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri acara pisah sambut Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI...

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang

15 Agustus 2025
39
Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

14 Agustus 2025
41
Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025
38
Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

14 Agustus 2025
40
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id