No Result
View All Result
Jumat 15 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Satpol PP Bandung Sita 2.614 Botol Minol dan 4 Toko Disegel

in BANDUNG RAYA
0
Satpol PP Bandung Sita 2.614 Botol Minol dan 4 Toko Disegel
20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA.ID, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita sebanyak 2.614 botol/kaleng minuman beralkohol (minol) dalam rangkaian razia penegakan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Razia berlangsung selama enam hari di 14 titik lokasi, mulai 16 hingga 27 Mei 2025.

“Penertiban ini merupakan langkah represif nonyustisial yang kami lakukan untuk menindak para pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau menjual minol di tempat yang tidak semestinya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung dalam laporan resmi kepada Wali Kota Bandung, Selasa (3 Juni 2025).

Operasi digelar di berbagai titik, antara lain Jalan Sukabumi, Ciateul, Lodaya, Pasirluyu Barat, Cihampelas, hingga Soekarno-Hatta dan Jalan Gatot Subroto.

Selain menyita ribuan botol minol dari berbagai merek, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan ilegal dari kios yang tidak berizin.

Di lokasi Jalan Lodaya, petugas menemukan ratusan botol minol di dua kios berbeda, dan langsung menahan identitas pemilik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di Jalan Cihampelas, tiga toko yang menjual minol tanpa izin disegel dan pemiliknya dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan.

“Penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan. Beberapa pelanggar juga telah dijadwalkan untuk sidang yustisi dan kios mereka disegel sebagai bentuk efek jera,” tambahnya.

Dalam laporannya, juga disebutkan pelanggaran berupa peredaran minuman keras tanpa izin serta pelanggaran lokasi usaha yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa pelaku juga langsung dipanggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran Perda dan Perwal, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan. Kegiatan usaha harus mengantongi izin resmi dan dilakukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Tags: Minuman beralkohol (minol)Satpol PP kota Bandung
Next Post
Resmi Dilantik, Tiga PR Menanti Sekda Baru

Resmi Dilantik, Tiga PR Menanti Sekda Baru

Bersama Rindam Jaya, IFG Tanamkan Nilai-nilai Pancasila untuk Bangun SDM Unggul dan Berkarakter

Bersama Rindam Jaya, IFG Tanamkan Nilai-nilai Pancasila untuk Bangun SDM Unggul dan Berkarakter

Kapolresta Bandung Kunker ke Polsek Baleendah

Kapolresta Bandung Kunker ke Polsek Baleendah

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

SMSI Bengkulu Dampingi Anggota Lapor ke Polda

SMSI Bengkulu Dampingi Anggota Lapor ke Polda

7 tahun ago
51
Kota Bandung Kembali Berlakukan PSBB Selama 14 Hari

Kota Bandung Kembali Berlakukan PSBB Selama 14 Hari

5 tahun ago
50
Bandung Raih Predikat “Sangat Baik” Terkait Sistem Merit Manajemen ASN

Bandung Raih Predikat “Sangat Baik” Terkait Sistem Merit Manajemen ASN

5 tahun ago
66
Bandung Deklarasikan Jadi Kota Angklung: Dari Udjo Ngalagena Hingga National Mall Washington

Bandung Deklarasikan Jadi Kota Angklung: Dari Udjo Ngalagena Hingga National Mall Washington

3 tahun ago
46

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

Kampanye Sekolah Sehat 2025, Ibu Wali Kota Sosialisasikan Generasi Sehat

Farhan, PSM Sebagai Garda Terdepan Dalam Urusan Kemanusiaan

Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara 2025

Trending

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani
HUKUM

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

14 Agustus 2025
37

BANDUNG | WALIMEDIA.ID, - Polres Indramayu terusa berupaya mengungkap kasus kematian seorang wanita muda bernama Putri Apriyani...

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025
36
APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

12 Agustus 2025
42
Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

2 Agustus 2025
38
Zahra Zee siap jadi ikon baru industri lagu anak Indonesia. (Dok. Istimewa)

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

1 Agustus 2025
46
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id