BANDUNG | WALIMEDIA.ID,- Warga RT 02 RW 04 Cikapayang, Dago, Kota Bandung kini diselimuti rasa resah. Pasalnya, mereka diminta untuk segera angkat kaki dari rumah tinggalnya.
Mereka diberi waktu selama 3 bulan untuk bisa tetap menempati rumah yang berada di wilayah kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong.
Jika tidak segera pindah ke tempat lain (relokasi) terhitung sejak Agustus hingga akhir Oktober 2025, warga terancam terkurung atau terisolasi.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, permintaan pengosongan rumah datang dari Ketua RW 04 Cikapayang, Fedianto.
Alasannya, jalan atau gang yang selama ini dijadikan area lalu lalang warga akan ditutup dan dibangun ruang dapur wisma sebuah tempat peribadatan.
Jika ruang dapur wisma sudah dibangun, tentu saja warga tidak bisa lagi keluar masuk lokasi rumah tinggalnya.
“Jadi mau tak mau, warga terpaksa harus segera meninggalkan rumah tinggalnya sebelum jalan ditutupi bangunan wisma,” sambungnya.
Adapun warga yang diminta untuk segera mengosongkan rumahnya sebanyak 6 KK (kepala keluarga) dengan jumlah jiwa sebanyak 20 orang.
Kompensasi Lewat Tangan Ketua RW
Bagi warga yang bersedia relokasi, lanjut sumber, akan mendapatkan ‘ganti rugi’ berupa uang tunai sebesar Rp15 juta per Kepala keluarga (KK).
Ganti rugi dari sebuah yayasan akan didistribusikan kepada warga melalui Fedianto, Ketua RW 04 Kelurahan Lebak Siliwangi.
“Jadi warga yang sudah siap pergi dari sini, atau sudah mendapat rumah tinggal baru, akan diberi uang kompensasi dari pihak pemilik wisma melalui pa RW,” kata sumber
Sejauhmana kebenaran informasi ini, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengurus maupun aparat pemerintahan setempat.
Saat ditemui ke kediamannya, Ketua RW 04 Ferdianto sedang tidak ada di tempat.
Sementara Lurah Lebak Siliwangi, Budi Rukmana, enggan memberikan keterangan.
“Silakan saja temui pa RW,” pintanya saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (13/8/202).(*)
Discussion about this post