BANDUNG, walimedia.com — Pembentukan kesadaran hukum setiap individu harus dilakukan sejak dini dan dijalankan secara sistematis. Pasalnya, perilaku pelanggaran hukum, baik yang disengaja atau tidak, bakal membawa kosekuensi hukum yang merugikan pelbagai pihak.
bank bjb sebagai salah satu institusi perbankan nasional punya cara jitu untuk menjauhkan insan-insan yang ada di dalamnya dari jerat kasus hukum. Pencegahan perilaku melawan hukum ini dilakukan secara sistemik dalam pelbagai domain, baik secara kultural maupun dalam tataran praktik dan strategis.
Secara kultural, bank bjb sudah membangun budaya kerja yang akuntabel, transparan sekaligus bertanggungjawab. Bank dengan kode emiten BJBR di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menerapkan praktik tata kelola yang baik alias Good Corporate Governance (GCG) melalui lima prinsip dasar, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness (TARIF).
Prinsip TARIF ini merupakan komitmen untuk senantiasa menempatkan tata kelola sebagai fondasi utama perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta untuk mempertahankan eksistensi dalam menghadapi tantangan dan persaingan usaha di masa-masa mendatang, khususnya di sektor industri perbankan.
GCG ini juga memuat pedoman tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu bentuk pelaksanaan pedoman tata kelola ini adalah kebijakan anti korupsi untuk memastikan agar kegiatan usaha perusahaan dilakukan secara legal, prudent, dan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Kebijakan anti korupsi ini meliputi program dan prosedur yang dilakukan dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa (kick backs), fraud, suap dan atau gratifikasi dalam bank.
“Konsep GCG ini telah sejak lama dijadikan fokus dalam setiap kegiatan bisnis ban bjb. Langkah ini diambil untuk menjadikan bank bjb sebagai bank terbesar dan berkinerja baik. Di sisi seberang, implementasi GCG ini selalu menjdai patokan. Kualitas GCG juga terus diperbaiki,” kata Direktur Utama bank bjb, Ahmad Irfan.
Salah satu bukti optimalisasi GCG ini secara strategis bank bjb membangun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UPG bank bjb ini bahkan menjadi pionir di sektor perbankan dan menjadi tujuan benchmark dari perusahaan lain.
Untuk membangun integritas insan bank bjb sebagai pribadi yang berpegang teguh pada prinsip GCG, UGC juga rutin merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditujukan pada level jabatan manajer hingga direksi. Laporan harta kekayaan juga diberlakukan pada seluruh pegawai yang berhubungan dengan pihak ketiga.
Tugas dari unit tersebut adalah untuk mengelola laporan gratifikasi dari seluruh pegawai bank bjb. Untuk kemudian, materi maupun bentuk gratifikasi terkait akan masuk kas negara, disumbangkan atau diberikan seutuhnya pada pelapor setelah melalui penilaian yang komprehensif dan objektif.
“Perseroan berupaya keras untuk menyempurnakan dan melaksanakan praktik GCG, tidak hanya selaras dengan tuntutan regulasi namun juga sesuai dengan best practices atau standar internasional. Bagi bank bjb, penerapan GCG merupakan sebuah keharusan, guna mencapai kinerja terbaik secara berkelanjutan. Dapat kami sampaikan bahwa perseroan senantiasa menerapkan standar praktik GCG yang tinggi yang mengacu pada ketentuan OJK dan standar internasional,” kata dia. *
Discussion about this post