BANDUNG, walimedia.com. -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di seluruh wilayah Kota Bandung. Penertiban itu diawali dengan apel gelar pasukan di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
Dalam penertiban APK, Wakil walikota Bandung Yana Mulyana, meminta petugas Satpol PP menegakkan aturan tanpa tebang pilih sesuai arahan Bawaslu.
“Enggak boleh (tebang pilih). Selama itu tidak menaati peraturan KPU dan Bawaslu, itu yang ditertibkan,” tegasnya.
Yana pun mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk lebih meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dengan begitu, pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan lebih kondusif.
“Ini kan pesta demokrasi. Yang namanya pesta sebaiknya semua warga merasa senang. Jangan ada yang menakutkan menghadapi pesta demokrasi. Jadi mari kita semua, penyelenggara pemilu masyarakat, berpartisipasi aktif dan menjalaninya dengan nyaman aman dan kondusif,” katanya.(bud)
Discussion about this post