SUKABUMI, (WM) – Jajaran Polres KabupatenSukabumi menangkap dua pemuda warga Desa Mekarjaya Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi. Dua pemuda tersebut yakni AT (22) warga Kampung Nanggrod Rt11, Rw 03 dan AB (22) merupakan warga Kampung Pangkalan RT 10, RW 04 Desa Mekarjaya Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga melakukan pemerkosaan kepada (AN) gadis dibawah umur yang saat ini duduk di bangku kelas 3 SMP Keamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kapolres Kabupaten Sukabumi AKBP Nasriadi. dalam Press Release, kedua pelaku melakukan bejadnya pada hari Kamis dbulan Februari 2018 lalu, dirumah kediaman AT sekitar pukul 13.00 Wib.
Kedua tersangka bergiliran memperkosa korban dengan modus mencekok korban dengan Minuman Keras (Miras) yang sudah dibeli oleh (AB).” Dalam kondisi mabuk berat AT membawa Korban kedalam kamar dan melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosanya, setelah puas, giliran AB melakukan hal yang sama,”ujar Kapolres dalam relesnya Senin, (20/02)
Setelah puas, kedua tersangka mengantar pulang korban dan meninggalkannya dipinggir jalan. dengan kejadian tersebut kedau pelaku telah melanggar tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81/82 UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kedua pelaku terancam sesuai perbuatannya dengan Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (Dan Pasal 82 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.(Iqbal/Ardan)
Discussion about this post