BANDUNG, walimedia.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar persidangan lanjutan terkait sengketa pelantikan Sekda Kota Bandung. Agenda dalam persidangan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, yakni Benny Bachtiar.
Saksi ahli penggugat yang merupakan Pakar Hukum Universitas Padjajaran, Susi Haryanti menyatakan, alasan Walikota Bandung Oded M. Danial enggan melantik Benny Bachtiar dinilai sebagai kekeliruan. Pasalnya, Oded berasalan tidak dilantiknya Benny Bachtiar karena adanya penolakan 5 dari 6 fraksi di DPRD Kota Bandung.
Namun, Susi menegaskan, Sekda merupakan jabatan publik yang harus bersih dari kepentingan politik apapun, sehingga tidak ada yang bisa mengintervensi agar pelantikan tersebut tidak dilakukan. Namun, dirinya menilai di Kota Bandung yang terjadi justru sebaliknya.
“Sekda itu jabatan sipil atau jabatan publik sementara DPRD jabatan politik, ini tidak bisa jabatan sipil diintervensi kepentingan politik DRPD. Ini kekeliruan dan tentu tidak bisa jadi alasan Oded menolak melantik Benny Bachtiar,” ujar Susi di PTUN Bandung, Senin (26/08/2019).
Selain Susi, para persidangan tersebut juga menghadirkan saksi lainnya, yakni mantan Kabiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto. Sigit mengatakan, pengangkatan Sekda merupakan wewenang pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan begitu, lanjut Sigit, Walikota Bandung Oded M Danial seharusnya mematuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan Kemendagri untuk melantik Benny Bachtiar. Sebab, terdapat undang-undang dan peraturan yang harus dijalankan Oded sebagai Walikota Bandung.
“Kewenangan mengatur ASN itu ada di presiden, di mana sudah diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Nah untuk pratama ini kewenangannya Mendagri,” kata Sigit.
Sementara terkait ranking Ema Sumarna yang meraih nilai tinggi dalam open bidding, tegasnya, bukan alasan kuat bagi Walikota Bandung Oded M Danial untuk melakukan pelantikan. Terlebih, ada beberapa kandidat yang juga mendapat nilai tinggi.
“Ada tiga besar yang lolos lelang jabatan, bukan berarti yang nilainya tertinggi itu yang harus dilantik, karena semuanya memiliki kemampuan dan layak,” pungkasnya.(yon)
Discussion about this post