BANDUNG, walimedia.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap identitas kedua pelaku foto dan video panas yang diduga mengenakan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar. Pelaku pria berinisial RIA dan wanita RJ yang berstatus guru honorer di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta.
Sebelumnya, foto dan video tak senonoh yang diduga diperankan RIA dan RJ viral di media sosial Twitter dan Facebook. Setelah viral, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar bergerak cepat mengamankan RIA dan RJ di Kabupaten Purwakarta, Kamis (19/09/2019) malam.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, RIA merupakan guru mata pelajaran mesin otomotif, sedangkan RJ adalah guru bahasa Inggris. Keduanya, merupakan tenaga pengajar honorer di sekolah tersebut.
Hari mengemukakan, sebagai tenaga honorer, baik RIA maupun RJ, memang dibekali seragam dinas seperti ASN pada umumnya. Di seragam tersebut juga terpasang lambang yang bertuliskan dinas pendidikan dan lambang Pemprov Jabar di bagian lengannya.
“Keterangan dari BKD Provinsi, memang (diperbolehkan mengenakan seragam ASN). Meskipun tenaga honorer, (RIA dan RJ) diberikan seragam (ASN) juga,” kata Hari di Mapolda Jabar, Jumat (20/09/2019).
Hari memaparkan, tersangka RIA berperan sebagai pemeran, perekam, dan penyebar foto serta video mesum tersebut. Sementara RJ merupakan pasangan selingkuh RIA yang merupakan warga Kampung Empangsari, Kelurahan/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
“Pelaku RIA mengaku menyebarkan foto dan video itu karena sakit hati diputuskan oleh RJ. RIA menyebarkan video dan gambar syur ke grup Facebook “WA Bokep” dan grup WhatsApp. Setelah mengupload foto dan video, dia (RIA) keluar dari grup itu,” tutur dia.
Dari tangan pelaku RIA, Direskrimsus Polda Jabar mengamankan satu setel seragam ASN, satu setel pakaian dalam wanita, satu unit telepon seluler, satu buah micro SD, satu akun Google Drive, serta satu unit mobil sedan Jenis Toyota Twincam warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tuturnya.(yon)
Discussion about this post