No Result
View All Result
Jumat 15 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Tukang Gigi Palsu Tolak R-KUHP

in SEPUTAR JABAR
0
Tukang Gigi Palsu Tolak R-KUHP

tukang gigi demo R-KUHP di gedung DPRD Jabar, Kamis (26/9/2019)

41
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com – Aksi unjuk rasa kembali terjadi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (25/09/2019). Kali ini, unjuk rasa dilakukan ratusan tukang gigi palsu yang juga menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan tukang gigi palsu dari berbagai daerah di Jawa Barat diawali dengan berkumpul di Monumen Perjuangan (Monju). Kemudian, mereka pun melakukan long march atau berjalan kaki dari Monju menuju Gedung DPRD Jabar.

Ratusan tukang gigi palsu melakukan unjuk rasa menolak RKUHP karena di dalamnya terdapat aturan yang mengancam profesi mereka dengan pidana. Di depan Gedung DPRD Jabar, ratusan tukang gigi yang berbekal spanduk bertuliskan tuntutan pun menyampaikan orasinya.

Salah seorang tukang gigi palsu asal Cimahi, Erik Gelora mengaku keberatan dengan rancangan tersebut karena akan mencekik kehidupan para tukang gigi palsu. Terlebih, profesi tukang gigi telah menjadi pekerjaan selama bertahun-tahun untuk menghidupi keluarganya.
“Sudah delapan tahun saya kerja sebagai tukang gigi merantau dari Madura,” ujar Erik.

Meski pendapatan sebagai tukang gigi palsu tidak banyak, jelasnya, profesi tersebut merupakan pekerjaan yang tidak bisa dirinya tinggalkan. Dalam sebulan, Erik mengaku mendapatkan penghasilan kotor sekira Rp 2,5 juta.
“Itu kotor. Bersihnya sekitar Rp1,5 juta palingan,” paparnya.
Erik menyebutkan, khusus di Kota Cimahi terdapat kurang lebih 33 tukang gigi palsu. Untuk itu, ketika RKUHP disahkan, bukan tidak mungkin puluhan tukang gigi palsu tersebut akan menambah angka pengangguran.
“Belum lagi se-Jawa Barat pasti lebih banyak sampai ribuan,” tambahnya.

Adapun poin dalam R-KUHP yang menjadi tuntutan tukang gigi palsu dalam aksi unjuk rasa adalah Pasal 276 ayat 2. Pasal tersebut, berbunyi sebagai berikut;

(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).(yon)

Tags: R-KUHPtukang gigi
Next Post
R-KUHP Disahkan, Tukang Gigi Palsu Ancam Demo Besar-besaran

R-KUHP Disahkan, Tukang Gigi Palsu Ancam Demo Besar-besaran

Oded : Catur Olahraga Olah Pikir

Oded : Catur Olahraga Olah Pikir

Kofaba: Ekspresikan Kepedulian Lewat Foto

Kofaba: Ekspresikan Kepedulian Lewat Foto

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Orang Dewasa Berpotensi Tertular Hepatitis Akut

Orang Dewasa Berpotensi Tertular Hepatitis Akut

3 tahun ago
42
Komisi I DPRD Jabar Berharap Pemprov Dapat Tiru Pengelolaan WiFi Publik DIY

Persentase Masih Rendah, DPRD Jabar Minta Pemprov Kebut Vaksinasi Pada Pondok Pesantren

4 tahun ago
44
Survei: Pandemi Ciptakan Risiko Kesehatan yang Lebih Kompleks

Survei: Pandemi Ciptakan Risiko Kesehatan yang Lebih Kompleks

4 tahun ago
41
Pesta Rakyat Cap Go Meh Bogor Street Festival 2025 Resmi Dibuka

Pesta Rakyat Cap Go Meh Bogor Street Festival 2025 Resmi Dibuka

6 bulan ago
49

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

Kampanye Sekolah Sehat 2025, Ibu Wali Kota Sosialisasikan Generasi Sehat

Farhan, PSM Sebagai Garda Terdepan Dalam Urusan Kemanusiaan

Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara 2025

Trending

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani
HUKUM

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

14 Agustus 2025
40

BANDUNG | WALIMEDIA.ID, - Polres Indramayu terusa berupaya mengungkap kasus kematian seorang wanita muda bernama Putri Apriyani...

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025
36
APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

12 Agustus 2025
42
Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

2 Agustus 2025
38
Zahra Zee siap jadi ikon baru industri lagu anak Indonesia. (Dok. Istimewa)

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

1 Agustus 2025
46
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id