TAIWAN, walimedia.com – Perhimpunan Pelajar Indonesia di Taiwan (PPI Taiwan) menolak adanya revisi Undang-undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu (Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang) terhadap UU KPK demi menguatkan peran KPK dalam memberantas praktik kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
Penolakan tersebut tertuang dalam Surat pernyataan sikap PPI Taiwan bernomor 044/SPn/PPI-Taiwan/IX/2019 tertanggal 25 September 2019 yang ditandatangani oleh Ketua PPI Taiwan, Adi Kusmayadi.
Selain menolak revisi UU KPK dan mendesak dikeluarkannya Perpu, dalam pernyataan sikapnya yang terdiri dari 7 poin, PPI Taiwan juga Menolak pasal-pasal problematis dan multitafsir dalam RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menuntut pengkajian ulang oleh Pemerintah dan DPR terhadap sejumlah RUU tersebut.
Selain itu juga, PP Taiwan mendesak Pemerintah melalui lembaga dan kementerian terkait untuk mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta melaksanakan upaya nyata untuk melakukan pencegahan kerusakan lingkungan dan secara tegas mengadili pihak-pihak yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan.
Dan tak kalah pentingnya, PPI Taiwan menuntut aparat keamanan Indonesia untuk mengedepankan sikap-sikap persuasif terhadap aksi-aksi mahasiswa, menindak tegas aparat yang terbukti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan melakukan kekerasan di luar batas dalam aksi demonstrasi mahasiswa.
“Pernyataan sikap ini kami susun sebagai bentuk tanggung jawab moral dan cinta kami sebagai anak bangsa terhadap perbaikan Indonesia,”ujar Adi Kusmayadi, Ketua PPI Taiwan yang juga mahasiswa program S3 di Tunghai University, Taichung, Taiwan.
Berikut Surat pernyataan lengkap sikap PPI Taiwan tentang isu terkini di Indonesia :
Surat Pernyataan Sikap
Nomor: 044/SPn/PPI-Taiwan/IX/2019
Tentang:
Pernyataan Sikap Tentang Isu Terkini di Indonesia
Taipei, 25 September 2019
Salam Perhimpunan,
Menyikapi isu terkini yang terjadi di Indonesia, kami Perhimpunan Pelajar Indonesia di Taiwan (PPI Taiwan) dengan ini menyatakan sikap :
1. Menolak Revisi UU KPK yang melemahkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi;
2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu terhadap UU KPK demi menguatkan peran KPK dalam memberantas praktik kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara serta pemerintahan;
3. Menolak pasal-pasal problematis dan multitafsir dalam RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menuntut pengkajian ulang oleh Pemerintah dan DPR terhadap sejumlah RUU tersebut;
4. Mendesak Pemerintah melalui lembaga dan kementerian terkait untuk mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta melaksanakan upaya nyata untuk melakukan pencegahan kerusakan lingkungan dan secara tegas mengadili pihak-pihak yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan;
5. Menuntut Pemerintah melalui lembaga dan kementerian terkait untuk menyelesaikan berbagai peristiwa kerusuhan yang telah menelan korban jiwa di beberapa wilayah di Papua melalui pendekatan yang humanistik dengan mengedepankan dialog dan tanpa menggunakan kekerasan atau tindakan represif;
6. Mengajak seluruh pihak dan pemangku kepentingan di Indonesia untuk menjunjung tinggi otonomi individual dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab dalam demokrasi terutama kebebasan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang anomali dari kehendak rakyat dan kepentingan publik;
7. Menuntut aparat keamanan Indonesia untuk mengedepankan sikap-sikap persuasif terhadap aksi-aksi mahasiswa, menindak tegas aparat yang terbukti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan melakukan kekerasan di luar batas dalam aksi demonstrasi mahasiswa;
Demikian pernyataan sikap ini kami susun sebagai bentuk tanggung jawab moral dan cinta kami sebagai anak bangsa terhadap perbaikan Indonesia.
Atas nama PPI Taiwan
Adi Kusmayadi
Ketua PPI Taiwan.(riz)
Discussion about this post