BANDUNG, walimedia.com Pemerintah pusat telah mengumumkan penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2019. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapatkan jatah formasi untuk 868 posisi dalam penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2019.
Mayoritas formasi yang dibutuhkan meliputi tenaga pendidikan. Inciannya yakni guru sebanyak 602 formasi, tenaga kesehatan 131 formasi dan tenaga teknis 135 formasi.
“Formasinya itu 70 persen untuk guru, 15 persen tenaga kesehatan, 15 persen tenaga teknis. Lalu untuk penyandang disabilitas itu 2 persen dari jumlah keseluruhan,” kata Yayan Ahmad Brilyana, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Jalan Aceh, Selasa (29/10/2019).
Yayan menuturkan, terdapat jalur khusus bagi lulusan terbaik (cumlaude) dari sejumlah universitas. Kemudian akses spesial juga didapatkan bagi peserta diaspora, atau orang Indonesia yang sedang merantau dari luar negeri.
“Silahkan ada kemudahan dapat prioritas, tapi tetap ada persyaratannya dan seleksinya juga,” katanya.
Untuk pendaftarannya, Yayan menuturkan, akan mulai dibuka pada 11 November 2019 mendatang melalui online di portal milik Badan Kepegawaian Negara (BKN0 yakni di sscasn.bkn.go.id. Di hari yang sama juga sekaligus diumumkan detail formasi untuk lowongan CPNS di lingkungan Pemkot Bandung.
Yayan mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengikuti tes CPNS agar mempersiapkannya dengan matang. Termasuk memperhatikan kelengkapan administrasinya sebagai gerbang pertama mengikuti rangkaian seleksi.
“Seleksinya ada tiga tahap pertama itu tahap administrasi, kemudian tes kompetensi dasar pada Februari 2020. Setelah itu tes kompetensi bidang juga sekitar Maret 2020,” ujarnya.
Berkaca dari tahun lalu, sambung Yayan, sekitar 5.000 pelamar justru gugur di seleksi persyaratan administrasi. Sehingga dia menganjurkan agar masyarakat lebih teliti memerhatikan persyaratan administrasi, diantaranya yang paling sering keliru yakni soal kualifikasi jurusan atau fakultas serta transkrip nilai.
“Yang mendaftar formasi khusus, utamanya disabilitas agar menyatakan kesehatan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menunjukan tingkat disabilitas dan jenis disabilitasnya,” ulasnya.
Yayan mengimbau, masyarakat memerhatikan persyaratan lainnya seperti scan KTP, ijazah, transkrip nilai, pas photo serta dokumen lainnya juga agar dipersiapkan dengan baik.
“Usia masih tetap minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Kecuali untuk dokter spesialis itu boleh batasnya sampai 40 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yayan meminta masyarakat agar jangan terpengaruh oleh oknum yang mengiming-imingi jaminan memuluskan lolos tes CPNS. Sebab, seleksi dilakukan secara transparan dan tanpa biaya.
Oleh karenanya, Yana juga mewanti-wanti agar masyarakat bisa mencari sumber informasi yang akurat. Diantaranya melalui beragam kanal informasi pemerintahan, BKPP Kota Bandung yang siap memberikan pelayanan informasi.
“Untuk informasi kita harus akses yang betul betul valid bisa ke bkn.go.id atau memalui menpan.go.id, kemudian bandung.go.id dan website resmi kita bkpp.bandung.go.id. kami juga BKPP siap membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat,” terangnya.(noe)
Discussion about this post