SUKABUMI, (WM) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi datangi Balai Kota Sukabumi Rabu, (28/02). Aksi demontrasi itu sebagai bentuk penolakan revisi undang-undang MD3 yang dianggapnya anti kritik dan tidak pro rakyat.
Aksi yang digelar di depan Balaikota Sukabumi itu diterima oleh Asda III Kota Sukabumi Kostaman, menurutnya aksi penolakan revisi undang-undang MD3 yang dilakukan PMII disambut baik.”Karena Pak Wali Kota Sukabumi sedang diluar kota, aspirasi ini akan disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Sukabumi langsung mengirim faksimile kepada pemerintah pusat. Hal itu terkait aspirasi mahasiswa yang tergabung di dalam PMII Kota Sukabumi “Kami akan langsung kirim melalui fax kepada pemerintah pusat,” ucapnya.
Bahkan selain mengirim surat aspirasi kepada pemerintah pusat, dirinya pun menandatangani petisi yamg diminta oleh mahasiswa yang tergabung di PMII. “Iya saya menadatangi terkait telah menerima aspirasi mahasiswa,” ungkapnya.
Setelah melakukan orasi di Pemkot, puluhan mahasiswa melanjutkan aksinya di gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan hal serupa. Namun dalam aksi di gedung wakil rakyat itu, hampir terjadi kericuhan antara mahaiswa dengan dengan anggota kepolisian yang menjaga. Hal tersebut terjadi ketika puluhan mahasiswa ini merangsek masuk ke Gedung DPRD Kota Sukabumi. Hal itu dilatar belakangi, tidak adanya anggota DPRD Kota Sukabumi yang menemui mereka.
Para pendemo ini saling dorong dengan petugas keamanan agar bisa masuk dan mengecek keberadaan anggota DPRD Kota Sukabumi di Gedung DPRD. Hal tersebut sedikit mereda, ketika pihak DPRD Kota Sukabumi mempersilahkan para pendemo untuk memeriksa ruangan anggota DPRD Kota Sukabumi.
Setelah diketahui tidak ada anggota DPRD yang ditemui, akhirnya para pendemo ini menyegel Gedung DPRD dengan tulisan disegel.
Ketua PMII Kota Sukabumi Budiman menilai revisi UU MD3 bertentangan dengan asas demokrasi negara. Selain itu revisi UU MD3 melanggar UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berhak atas kebebasan terhadap mengeluarkan pendapat.”Paling inti, di UU MD3 ini adanya upaya parlemen untuk kebal hukum. Bahkan ada pasal yang dapat mempidana pengkritik DPR. Padahal semua sama di mata hukum. Apalagi hak imunitas DPR berlaku saat menjalankan tugas dan fungsinya yang diatur dalam UUD 45 pasal 20A. Intinya kami (PMII) menolak revisi UU MD3. Hal itu dianggap menyalahi asas demokrasi negara Indonesia,”ujarnya. Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukmana mengatakan, tidak adanya anggota DPRD di kantor, dikarenakan seluruh sedang melaksanakan reses di setiap dapilnya masing-masing.”DPRD sedang kegiatan reses sejak Senin hingga Kamis besok,”ujarnya.
Makanya lanjut Asep, untuk bukti, dirinya mempersilahkan mereka untuk mengecek satu persatu ruangan anggota dewan.”Kami ingin membuktikan kepada mahasiswa yang akan menjadi calon pemimpin bahwa reses itu dilakukan di setiap dapil dan tidak di kantor. Makanya sekarang kosong,”pungkansya. (Ardan)
Discussion about this post