BANDUNG, walimedia.com – Kejaksaan Agung RI membubarkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4P) serta Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D). Pembubaran dilakukan berdasarkan usulan Menko Polhukam, Mahfud MD karena tim tersebut tak lagi efektif.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Ilmu Politik dan Pemerintah Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf setuju dengan pembubaran tersebut lantaran penegak hukum berada di luar proses pengambil keputusan. Jika ada pendampingan, sifatnya hanya bantuan konsultasi dan bukan bagian dari tim.
“Kalau tim, nanti ada apa-apa Kejaksaan yang disalahkan. Tapi kalau konsultasi hukum itu tanggung jawab mereka yang berkonsultasi,” kata Asep melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2019).
Asep mengungkapkan, pembubaran TP4P dan TP4D tepat dilakukan jika mengacu pada sejumlah aspek. Sebab, dirinya menilai tim tersebut sulit untuk dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi penyalahgunaan wewenang dari kebijakan yang ditetapkan.
“Pernah ada juga kejadian kejaksaan jadi tersangka. Selain itu, jangan sampai nanti kesalahan-kesalahan itu seolah dijadikan sebagai pembenaran karena merasa bagian dari tim,” kata dia.
Menurutnya, TP4P dan TP4D selama ini sangat erat kaitannya dengan program kerja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mereka, dinilai Asep kerap bersinggungan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa, pengendalian kebijakan dan lain sebagainya.
“Yang dikhawatirkan itu, nantinya takut dipertanggungjawabkan, takut disalahgunakan dan takutnya jadi pembenaran. Itu masalahnya mengapa perlu dibubarkan,” tandasnya.(yon)
Discussion about this post