BANDUNG, walimedia.com – Ribuan buruh yang terdiri dari 15 serikat pekerja melakukan unjuk rasa di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (02/12/2019). Mereka menuntut gubernur menghapus sejumlah poin dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) pengganti Surat Edaran (SE) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menyatakan, pihaknya batal melakukan aksi mogok kerja selama empat hari, menyusul diterbitkannya Kepgub tersebut. Namun, buruh tetap menggelar unjuk rasa menuntut dihapuskannya beberapa poin pada Kepgub UMK.
“Mogok besar-besaran batal, tetapi kami tetap menggelar aksi demonstrasi, menyusul adanya beberapa poin pada Kepgub UMK yang dinilai merugikan buruh,” kata Roy.
Roy mengatakan, pembatalan aksi mogok kerja lantaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menerbitkan Kepgub UMK 2020 sesuai tuntutan para buruh. Pada Kepgub tersebut, dicantumkan besaran UMK Kabupaten/Kota sekaligus mencabut SE UMK 2020 yang telah lebih dulu dikeluarkan.
Meski demikian, Roy menyayangkan beberapa poin yang tertera pada Kepgub UMK. Pihaknya menuntut adanya penghapusan butir-butir Kepgub yang dinilai merugikan, di antaranya poin Huruf D Diktum ketujuh, yakni membuat surat edaran kepada bupati/walikota agar segera memfasilitasi perundingan UMSK.
“Boleh berunding penangguhan UMK tapi harus sesuai aturan pengesahan. Penangguhan itu ada di gubernur, bukan di Disnaker dan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi industri padat karya. Aturannya sama, upah minimum berlaku untuk semua perusahaan,” tegas dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
Kepgub tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tidak berlaku.(yon)
Discussion about this post