BANDUNG, walimedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki kewenangan atas Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung. Meski begitu, Pemkot siap memberikan bantuan apapun yang dibutuhkan.
“Jadi masalah Wyataguna sebetulnya kewenangannya ada di Kemensos Republik Indonesia dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” ucap Tono Rusdiantono, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung di halaman BRSPDN Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Bandung, Rabu (15/1/2020)
Sejak mantan penghuni BRSPDN Wyata Guna memutuskan bertahan di trotoar, Tono langsung berkoordinasi bersama dinas terkait yang berwenang di level Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hasilnya, masalah BRSPDN Wyata Guna sudah tertangani.
“Sejak tiga hari lalu saya sudah berkoordinasi dengan provinsi. Pemerintah Kota Bandung siap membantu dalam berbagai hal apabila diperlukan. Dan setelah berkoordinasi dengan provinsi bahwa semua sudah selesai dan pemerintah kota diharapkan tidak ada gerakan apapun,” jelasnya.
Tono mengungkapkan, warga Kota Bandung yang beraktivitas di BRSPDN Wyata Guna tak lebih dari 5 orang. Itupun, tidak ada yang tinggal di tempat tersebut.
“Dari data ada 4-5 orang warga Kota Bandung. Itu pun juga mereka rumahnya dekat. Ada yang mengontrak di belakang, ada yang memijat dan itu jumlahnya sedikit. Mereka sudah terselesaikan,” tegasnya.
Meski begitu, Tono menyatakan, sesuai arahan dari Wali Kota Bandung, Oded. M Danial bahwa Pemkot harus tetap mempersiapkan beragam kebutuhan ataupun logistik bagi mantan penghuni BRSPDN Wyata Guna apabila suatu saat diperlukan.
“Pemerintah kota melalui Pak Wali Kota sudah menyiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan ke depan. Saya sudah menyiapkan makanan. Tempat tinggal di Rancacili juga sudah siap dengan fasilitas cukup baik dan bisa dipakai. Tapi karena berbeda kewenangan dan kita tidak bisa ‘masuk’. Kita tunggu dengar aja,” ujar Tono.(noe)
Discussion about this post