BANDUNG, walimedia.com – Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan pihaknya telah memangkan upaya banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan yang diajukan oleh Benny Bachtiar perihal jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
Hasil banding dari PTUN Jakarta tersebut diambil melalui rapat permusyawaratan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Sulistyo, S.H., M.Hum dengan hakim anggota Dr. Dani Elpah, S.H., M.H. dan Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., lalu dituangkan dalam surat putusan bernomor 333/B/2019/PT.TUN.JKT tertanggal 27 Januari 2020.
“Kita terima salinan resmi pemberitahuan ini dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ini tertanggal 3 februari 2020. Untuk selanjutnya kami monitor terus terhadap kelanjutan perkara ini,” ucap Bambang di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (7/2/2020).
Dalam putusannya PTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Wali Kota Bandung, kemudian di poin berikutnya menyatakan membatalkan putusan PTUN Bandung dengna nomor 58/G/2019/PTUN.BDG tertanggal 1 Oktober 2019.
Selain itu, PTUN Jakarta juga menyatakan gugatan terbanding atau penggugat, yakni dari Benny Bachtiar tidak diterima. Kemudian menghukum terbanding atau penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan dalam peradilan tingkat banding.
“Dalam PTUN setiap keputusan pejabat tata usaha negara dianggap benar, karena proses penetapan keputusan ini pasti telah melalui prosedur dan mekanisme yang benar,” ujarnya.
Sebagai bahan pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Benny Bachtiar telah melewati batas waktu pengajuan keberatan. Sehingga pengajuan upaya administratif berupa keberatan yang diajukan oleh Benny Bachtiar cacat yuridis atau merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk menjustifikasi perbuatan selanjutnya.
Aturan mengenai pengajuan keberatan ini tertera dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Ayat tersebut berbunyi bahwa keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
“Alasannya adalah Pengadilan Tinggi Jakarta belum masuk pada pokok perkara namun hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan pertimbangan hukum bahwa gugatan Pak Benny telah kadaluarsa, yakni telah habis masa waktunya yaitu 21 hari kerja sejak putusan pejabat tata usaha negara terbit,” bebernya.
Seperti diketahui surat Keputusan Wali Kota nomor 821.2/Kep.245-BKPP/2019 perihal pemberhentian Ema Sumarna sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung lalu sekaligus diangkat menjadi Sekda Kota Bandung terbit pada 21 Maret 2019. Kemudian Ema Sumarna dilantik oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada keesokan harinya yakni 22 Maret 2019.
Sementara itu dari fakta hukum yang terkumpul di PTUN diketahui bahwa Benny Bachtiar baru mengajukan upaya keberatan pada 15 Mei 2019 dan diterima oleh wali kota selaku tergugat dua hari kemudian pada 17 Mei 2019.
“Dilantik dan dibacakan SK-nya mengandung makna itu adalah diumumkan. Sehingga setelah pengumuman itu batas waktu keberatan dapat dilakukan paling lambat 21 hari kerja sejak keputusan itu terbit,” katanya.(bud)
Discussion about this post