JAKARTA| WALIMEDIA.ID, – Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini telah resmi diblokir. Hal ini menguatkan keputusan bahwasanya Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi diperkenankan melakukan tindakan administratif yang mengatasnamakan PWI Pusat.
Pemblokiran ini juga merupakan tindak lanjut dari keputusan pemberhentian HCB selaku anggota sekaligus sebagai Ketua PWI Pusat.
Dengan pemblokiran Surat AHU ini, maka segala upaya HCB dengan mengatasnamakan PWI Pusat, termasuk pengajuan proposal atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para jurnalis Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Pemblokiran ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dalam rapat koordinasi Hari Pers Nasional di kantor PWI DKI Jaya, Senin (18/11).
Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan proposal yang diajukan oleh HCB atas nama PWI Pusat. Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Pusat juga menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks. (humas)
Discussion about this post