No Result
View All Result
Jumat 16 Mei 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Aksi Penggerudukan Kantor Radar Bogor, Melanggar Hukum Dan Kebebasan Pers

in BOGOR RAYA, HUKUM, NASIONAL, SEPUTAR JABAR
0
PWI Mengencam Kasus Penyerbuan  Kantor  Radar Bogor
29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR, WM – Penggerudukan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh  Sekelompok massa anggota PDIP Bogor.  Rabu.( 30/5), Kantor Radar Bogor, sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Nawawi Bahrudin, mengatakan tindakan premanisme oleh massa PDIP tersebut mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Itu perbuatan pidana. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene ketua umumnya adalah juga ketua dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Megawati Soekarnoputri),” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Walimedia.com, Kamis (31/5).

Nawawi Bahrudin mengatakan tindakan massa PDIP sebagai tindak pidana kekerasan sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Dia juga mengatakan pengrusakan alat-alat kantor Radar Bogor yang dilakukan massa PDIP merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Seharusnya, kata Nawawi, kader PDIP menempuh jalur hukum jika mereka keberatan dengan tulisan di Radar Bogor berjudul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’. Bukan melakukan kekerasan kepada karyawan dan merusak properti kantor.

“Seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5,” tuturnya.

PDIP sebagai organisasi politik terdidik, lanjut Nawawi, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media. Bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP.

Terakhir, Nawawi menjelaskan kejadian tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang tercantum di dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Fk

Tags: Penyerangan Kantor Radar Bogor Oleh Sejumlah Massa PDIP
Next Post
Demiz : Program Diprioritaskan Pemberantasan Gizi Buruk Di  Jabar

Demiz : Program Diprioritaskan Pemberantasan Gizi Buruk Di Jabar

Komunitas Sepeda Watjana Bicycle, Bagikan Takjil Rayakan Hari Kelahiran Pancasila

Komunitas Sepeda Watjana Bicycle, Bagikan Takjil Rayakan Hari Kelahiran Pancasila

Bakti Pasgar Bagikan Ratusan Takjil Untuk Cianjur

Bakti Pasgar Bagikan Ratusan Takjil Untuk Cianjur

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Dinas PMPTSP : Izin Blasting PT MSS dari Polda Jabar

Dinas PMPTSP : Izin Blasting PT MSS dari Polda Jabar

6 tahun ago
63
Warga Bisa Laporkan Kecurangan Pilkada Lewat Aplikasi SIPS

Warga Bisa Laporkan Kecurangan Pilkada Lewat Aplikasi SIPS

5 tahun ago
87
Yuddi Renaldi : Kami Optimis Hadapi Tantangan Industri Perbankan

Yuddi Renaldi : Kami Optimis Hadapi Tantangan Industri Perbankan

6 tahun ago
62
Umi: Perempuan Harus Mandiri

Umi: Perempuan Harus Mandiri

6 tahun ago
61

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Kini Sudah Ada Ratusan RW di Kota Bandung Yang Mulai Menerapkan Konsep KBS

Libur Panjang Waisak Ribuan Wisatawan Kunjungi Kota Bandung

Bobotoh Tetap Bersikap Tertib dan Menjaga Keamanan saat Merayakan Gelar Jiara

Pengurus RT/RW Kiaracondong Ikuti Kegiatan di Hotel Sindang Reret

Pemkot Bandung menambah dua Kampung Siaga Bencana (KSB)

Pemkot Bandung Siap Kawal Konvoi Juara Persib

Trending

KPID Jawa Barat Beraudiensi Dengan Wali Kota Bandung
BANDUNG RAYA

KPID Jawa Barat Beraudiensi Dengan Wali Kota Bandung

15 Mei 2025
38

BANDUNG | WALIMEDIA.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat beraudiensi dengan Wali Kota Bandung Muhammad...

Lomba Lari Bandoeng 10K Akan Segera Digelar

Lomba Lari Bandoeng 10K Akan Segera Digelar

15 Mei 2025
38
Ini Dia Program Kota Bandung Soal Kesejahteraan Lansia

Ini Dia Program Kota Bandung Soal Kesejahteraan Lansia

14 Mei 2025
38
Kini Sudah Ada Ratusan RW di Kota Bandung Yang Mulai Menerapkan Konsep KBS

Kini Sudah Ada Ratusan RW di Kota Bandung Yang Mulai Menerapkan Konsep KBS

14 Mei 2025
38
Libur Panjang Waisak Ribuan Wisatawan Kunjungi Kota Bandung

Libur Panjang Waisak Ribuan Wisatawan Kunjungi Kota Bandung

13 Mei 2025
38
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id