BOGOR, WM – Penggerudukan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh Sekelompok massa anggota PDIP Bogor. Rabu.( 30/5), Kantor Radar Bogor, sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Nawawi Bahrudin, mengatakan tindakan premanisme oleh massa PDIP tersebut mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Itu perbuatan pidana. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene ketua umumnya adalah juga ketua dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Megawati Soekarnoputri),” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Walimedia.com, Kamis (31/5).
Nawawi Bahrudin mengatakan tindakan massa PDIP sebagai tindak pidana kekerasan sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Dia juga mengatakan pengrusakan alat-alat kantor Radar Bogor yang dilakukan massa PDIP merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Seharusnya, kata Nawawi, kader PDIP menempuh jalur hukum jika mereka keberatan dengan tulisan di Radar Bogor berjudul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’. Bukan melakukan kekerasan kepada karyawan dan merusak properti kantor.
“Seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5,” tuturnya.
PDIP sebagai organisasi politik terdidik, lanjut Nawawi, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media. Bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP.
Terakhir, Nawawi menjelaskan kejadian tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang tercantum di dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Fk
Discussion about this post