BOGOR, (WM)- Galian tanah merah yang berada di perbukitan Gunung Putri Desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, diduga tak memiliki ijin lengkap. Padahal adanya galian tanah ini telah membuat warga dan masyarakat sekitar cukup resah. Bahkan dikhawatirkan adanya dampak negatif dari adanya aktivitas galian ini juga dirasakan warga lainnya diluar lokasi galian.
“Selain merusak lingkungan alam, ijin pun tidak jelas. Ngeri jika nanti dibiarkan akan berdampak banyak ke warga sekitar,” Ujar Andri, Tokoh Pemuda Desa Gunung Putri kepada wartawan, Minggu (25/2/2018).
Diakui Andri, Kegiatan berlangsung selama Satu minggu. Di lokasi galian, aktifitas masih berlangsung dengan adanya Dua alat berat jenis beko secara mengeruk tanah dan bebatuan gunung.
“Atas nama warga, saya tidak akan tinggal diam adanya galian yang merusak alam di daerah saya,” imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan Aktivis Bogor, Rahmatullah mengatakan tentang legalitas daripada proyek galian ini. Karena ia menilai proyek besar yang seharus jelas prosedur yang di tempuhnya.
“Jangan sampai proyek ini ilegal apalagi sampai merusak alam yang ada,” tegas Rahmat.
Dijelaskan Rahmat, aktivitas ini harus ada manfaatnya, baik itu lingkungan maupum masyarakat lainnya. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera menindak lanjuti daripada keluhan masayarakat itu sendiri.
“Penegak Perda tidak boleh tinggal diam dan harus mengkaji lagi proyek tersebut,” kata Rahmat.
Sementara pengelola galian, Hafis berkilah jika kegiatan ini sudah mengantongi ijin dari lingkungan sekitar, karena ada beberapa warga diakuinya sudah menyetujui adanya aktivitas ini.
“Dari warga kita ada ijin kok. Kalau gak kantongi ijin kita gak berani,” kilah Hafis. (WM)
Discussion about this post