SUKABUMI.WM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi berharap, semua angkutan berbasis online agar bisa melakukan uji KIR Dishub juga mengklaim akan membantu dan melayani jika ada permasalahan dalam pelaksanaan uji KIR.”Kami siap membantu, bahkan pelaksanaan uji KIR dijamin tanpa pungli dan yang lainnya,” terang Kabid lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi Imran Wardhani disela-sela diskusi dengan sejumlah badan hukum angkutan online di salah satu Restauran di daerah Selabintana, (26/4),Kemarin
Imran menjelaskan, uji KIR merupakan salah satu syarat untuk semua kendaraan angkutan umum tanpa terkecuali angkutan online. Hal itu juga tertuang di dalam Peraturan menteri Pehubungan (permenhub) nomor 108 tahun 2017.”Sejauh ini di Kota Sukabumi belum ada yang melakukan uji KIR,”terangnya.
Padahal, lanjut Imran, setiap kendaraan umum yang tidak melakukan uji KIR diberi sanksi sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.”Semua itu berlaku baik angkutan online yang sudah masuk ke badan hukum ataupun tidak,” tuturnya.
Sedangkan, untuk biaya uji KIR di Kota Sukabumi sebesar 230 ribu dan biaya berkala untuk selanjutnya hanya 80 ribu.”Memang setiap daerah biaya KIR itu berbeda tergantung Perdanya,” ucapnya.
Sejauh ini, kata Imran baru ada empat badan hukum yang tercatat di Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. Ke empat badan hukum yang menaungi angkutan online itu adalah, Himpunan Transportasi Online Bersama (HTOB), Darussalam, Kobanter Baru, dan anak bangsa.
Dari setiap badan hukum itu memiliki kuota driver mobil online masing-masing. Seperti halnya HTOB 50 kuota, Darussalam 35 Kuota, Kobanter Baru 25 Kuota, dan anak bangsa 30 Kuota. Sementara kuota angkutan online di Kota Sukabumi dibatasi sebsnyak 483 Kuota.
Sementara itu, Ketua Umum HTOB Michael Pratama Jaya mengatakan, biaya uji KIR yang mahal di Kota Sukabumi membuat driver online belum melaksanakan salah satu syarat di Permenhub 108 tahun 2017 itu.”Biaya KIR mahal yang menjadi kendala hingga saat ini. Di Bandung saja hanyaRp85ribu sedangkan di kita mencapai Rp230ribu,” paparnya.
Untuk itu, saat ini, koperasi ataupun badan hukum angkutan online di Sukabumi sedang memperjuangkan agar biaya uji KIR bisa dipermurah. Sehingga tidak memberatkan para dirver online.”Kami mencoba berkomunikasi dengan penentu kebijakan agar biaya KIR bisa diturunkan. Walaupun KIR ini mengacu kepada Perda. Tapi kami minta dalam menjalankan regulasinya tidak memberatkan driver online untuk melaksanakan salah satu syarat di Permenhub 108 tahun 2017,” pungkasnya.
Ardan
Discussion about this post