BANDUNG | WALIMEDIA – Aparat kecamatan Kecamatan Rancasari bersama jajaran Polsek dan Koramil, laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan disiplin (Gakplin) Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perwal No. 37 junto 43, 46 dan 52 tahun 2020 terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Jum’at , (23/10/2020)`
Kegiatan yang dilakukan di depan SPBU Cipamokolan Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, berjalan dengan lancar situasi kondusif.
Pada kegiatan tersebut didapati pelanggar yang tidak bermasker sebanyak 5 orang yang dikenakan sanksi Teguran Tertulis dan 7 orang dikenakan teguran lisan.
“Kami harapkan dengan kegiatan seperti ini, yang didalamnya dilakukan sosialisasi protokol kesehatan, yakni 3M +1T ((Menjaga jarak, Mencuci tangan dan menggunakan masker, serta Tidak berkerumun), akan dapat memutus rantai penyebaran wabah Covid-19,” jelas Camat Rancasari, Hamdani kepada walimedia.(**)
Discussion about this post