SUKABUMI. WM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung merupakan wujud dari model pengisian pejabat publik oleh masyarakat, sehingga akuntabilitasnya kepada pemilik kedaukatan menjadi lebih kongkrit. Pilkada secara langsung juga merupakan upaya membuat sistem pengisian pejabat politik menjadi konsisten, mulai dari presiden, kepala daerah sampai kepala desa.
“Namun demikian, yang harus menjadi perhatian kita selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah imbas jika terjadinya polirasasi masyarakat akibat dari dukungan kepada para pasangan calon.Untuk itu sebagai ASN, janganlah terlibat dalam proses itu, bersikaplah profsional sebagaiman diamatkan oleh peraturan perundang-undangan ,”ujar Plt Sekda Kota Sukabumi Saleh Makbullah usai membuka kegiatan sosialisasi pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Walikota Sukabumi 2018 disalah satu hotel kawasan Siliwangi, Rabu, (21/03).
Sejauh ini lanjut Saleh, belum ada laporan pelanggaran ASN terkait Pilkada 2018. Kalaupun ada kata Saleh, sudah diselesaikan dengan panitia pengawas pemilu (panwas). Dan jika tidak selesai di Panwaslu baru akan ada laporan ke pemerintah melalui inspektorat dan Desk Pilkada.”Sampai saat ini belum ada, dikatakan belum ada karena belum sampai meja hijau atau ranah hukum,”jelas Saleh.
Apabila terbukti ada ASN yang melakukan pelanggaran Pilkada, lanjut Saleh, tentunya sesuai aturan yang ada sanksi dengan kategori ringan, sedang dan berat sampai pemecatan sudah menunggu.
“Ikut kampanye bersama dengan paslon dan mendukung mengeluarkan materi, itu sangat berat dan rentan. Pokoknya sampai sat ini belum ada laporan ke kami,” tandanya.
Makanya, lanjut Saleh, pihaknya melalui Desk Pilkada terus melakukan sosialisasi kepada ASN terkait aturan Pilkada 2018.”Tetap berulang-ulang kami sosialisasi. Kali ini mengundang Kasubag Kepegawaian, bagian Umum dan Sekretaris Dinas untuk menyebarluaskan ke atasnya atau ASN lain di OPD masing-masing jangan sampai ada kejadian yang tidak diinginkan,”ujarnya.
Kegiatan ini juga lanjut Saleh, bertujuan untuk menyebarluaskan infromasi kegiatan menyangkut tahapan, jadwal dan program pemilihan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan netarlitas ASN dalam Pilkada serentak 2018.”Selain itu juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilih,”pungkas Salleh.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan penandatangan Pakta intergritas terkait netralitas ASN pada Pilkada serentak ini oleh Plt.Sekretaris Daerah. Sesuai Surat Edaran Men Pan RB nomor B/17/M.SM.00.00/2017. (Ardan)
Discussion about this post