LEMBANG | WALIMEDIA – Sertifikat kantor atau balai desa Mekarwangi Kecamatan Lembang kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga telah digadaikan oleh Kepala desa (Kades) Yadi Suryadi sejak Mei 2021 lalu.
Sertifikat hak milik (SHM) balai desa bernomor 1324 atas lahan seluas 2500 meter persegi (M2) dijadikan jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp 200 juta. Dan uang gadaiannya, ditengarai dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus dugaan digadaikannya sertifikat balai desa Mekarwangi ini pun akhirnya tercium oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Alhasil Kades Yadi pun dipanggil untuk klarifikasi dan diminta pertanggungjawabannya pada 19 Mei 2022 lalu.
Dalam keterangannya kepada BPD, Kades Yadi megakui segala perbuatannya. Sertifikat tanah milik desanomor 1324 seluas 2500 M2 yang terletak di Blok Sindangwaas desa Mekarwngi telah digadaikan kepada Chris Firman warga Jl. Sumber Asih, Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, sebesar 200 juta dengan masa pengembalian selama 10 bulan dan bunga sebesar RP 60 juta.
Yadi beralasan, uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk membayar THR (tunjangan hari raya) perangkat desa dan keperluan pembangunan.
Bukan Asset Desa
Sementara saat dikonfirmasi Yadi Suryadi, Kades Mekarwangi mengakui memang telah menggadaikan sertfikat tanah di Blok Sindangwaas bernomor 1432 kepada Chris Firman. Namun ia membantah kalau sertifikat tersebut merupakan sertifikat balai desa Mekarwangi.
Dijelaskan Yadi, ia mengakui menggadaikan sertfikat sebagai jaminan kepercayaan kepada pemberi pinjaman. Ia membutuhkan uang karena saat itu mau menghadapi lebaran tahun 2021 lalu. Maka, uang pinjaman itu pun ia bagikan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi perangkat desa. Dan sebagian lagi untuk membiayai pembangunan.
“Uangnya saya bagikan untuk THR, karena saat itu menjelang lebaran. Dan sebagian lagi untuk membiayai pembangunan,”jelas Yadi saat ditemui walimedia.com, Kamis (11/8/2022) lalu.
Dijelaskan Yudi juga, sertifikat yang ia jadikan jaminan (agunan) bukan sertifikat balai desa Mekarwangi. Akan tetapi sertifikat perorangan. “Itu sertifikat atas nama warga. Bukan sertifikat balai desa Mekarwangi,”tandasnya.(TM)
Discussion about this post