CIANJUR. walimedia.com. Pemerintah serta DPRD Kabupaten Cianjur sepakat untuk tidak membenarkan keberadaan bangunan yang berdiri di dekat dasar aliran sungai (DAS), apalagi sampai dibangun di atas sungai hingga menutupinya. Karena, mereka mengacu terhadap Perda Provinsi Jawa Barat (Jabar) no 4 tahun 2008, bangunan wajib dirobohkan dan pelanggarnya bisa mendapat sanksi pidana.
Selain menegakan aturan, merobohkan bangunan di dekat DAS juga tindakan menjaga lingkungan. Salah satunya dari ancaman bencana air bah, seperti banjir. Belum lagi kita ketahui bersama, warga Cianjur beberapa waktu terakhir selalu dihantui ancaman banjir, tak kala diguyur hujan deras.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur, H Dedi mengungkapkan, sejak tahun 2017 Pemkab Cianjur sudah tidak lagi memberikan izin mendirikan bangunan (IMB), yang akan didirikan di dekat DAS. Dirinya yang memahami betul mengenai aspek tata ruang tersebut, beranggapan, bangunan di dekat DAS apalagi hingga menutupi aliran sungai dikhawatirkan bisa menyebabkan kerusakan sumber kehidupan.
“Seperti kita ketahui bersama, kalau air adalah sumber kehidupan manusia. Maka dari itu, air dan lingkungannya harus kita hindari daripada hal yang membahayakan,” ungkapnya.
Lanjut Dedi, untuk pendirian sebuah bangunan di Cianjur masih terhampar luas tanah untuk digunakan. Jangan sampai, mendirikan di dekar DAS. Pasalnya, kata dia, selain melabrak aturan hal tersebut tergolong prilaku tidak baik, sebab enggan merawat lingkungan.
“Alam dan seisinya adalah sumber kehidupan kita sebagai manusia, maka alangkah indahnya jika kita mampu merawatnya dan menyayanginya,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni menegaskan, pihaknya setuju dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengenai perobohan bangunan di dekat DAS, apalagi hingga menutupi aliran sungai. Pasalnya, sikap tegas tersebut perlu diambil olehnya, mengingat beberapa waktu kebelakang Cianjur memiliki masalah baru dengan lingkungan.
“Bukan tidak bangunan di dekat DAS menjadi salah satu faktor terjadinya banjir di Cianjur. Maka dari itu pengawasan terhadap masalah ini akan kami tingkatkan,” tegasnya.
Jika ditemukan, kata Isnaeni, pihaknya akan segera bertindak. Komisi I, menurutnya, akan meninjau ke lokasi yang dimaksud dan jika terbukti akan menekan pemkab melalui dinas terkait untuk menindak tegas bangunan tersebut.
“Robohkan saja. Buat apa?. Apalagi kalau hasil tinjauan kami disimpulkan bangunannya melanggar aturan,” tandasnya.
(EG)
Discussion about this post