SUKABUMI, walimedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali dinilai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dalam anugerah pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam penilaian ini, 7 daerah baik kota dan kabupaten di Jawa Barat se wilayah bogor masuk dalam penilaian. Diantaranya, Depok, kota dan kabupaten sukabumi, kota dan kabupaten bogor, Cianjur dan Cinere.
“Alhamdulillah tahun ini kota sukabumi juga masuk dalam penilaian bersama Kecamatan gunungpuyuh dan satu penelur atau kader penggerak taat pajak,”ujar Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami usai membuka acara Penilaian wilayah anugerah (PKB) untuk kategori kader penggerak taat pajak, kecamatan dan pemerintah kabupaten/kota se wilayah Bogor tahun 2019, Kamis, (04/07/2019).
Andri juga mengatakan, dengan masuknya penilaian mudah-mudahan memacu masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya. Apalagi kata Andri, bagsi hasil dari PKB sangat membantu untuk pembangunan di Kota Sukabumi.”Kota Sukabumi kebagian 30% dari bagi hasil PKB,”ujar Andri.
Untuk itu, peningkatan kerjasama harus terus ditingkatkan, serta melakukan terobosan baru agar masyarakat pro aktif dalam membayar pajak kendaraanya.”Seperti inovasi S-mart yang dimiliki oleh masyarakat karena 70 persen dikelola oleh koperasi sehingga akan mudah dalam pembayarannya,”Jelas Andri.
Sekdakot Sukabumi Dida Sembada menjelaskan, bahwa dalm penilaian ini juga dilihat konsitensi nya pemerintah di daerah apakah masih tetap ke programnya dilanjutkan atau tidak dalam peningkatan PKB. terutama lanjut Dida, bagaimana potensi-potensi pajak bisa terpungut serta kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) bisa bayar pajak.
“Karena selama ini kendraan bermotor pertumbuhanya hampir 100 ribu per tahu, tapi sadar akan bayar pajaknya setahun sampai dua tahun dan tahun ketiga bisanya sudah lengah. Makanya kami menggiring kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang itu kita gali supaya masuk ke pendapatan ke provinsi dan bagi hasilnya masuk juga ke kota sukabumi,”ujar Dida.
Dida mengakui jika bagi hasil dari PKB sangat dibutuhkan oleh Kota Sukabumi, mengingat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sukabumi sangat terbatas.”Bagi hasil itu ada pusat dan provinsi. Salah satu bagi hasil provinsi itu didapat dari PKB. Jadi banyak kendaraan bermotor dipungut itu tidak langsung masuk ke kota sukabumi, tapi masuk dulu ke provinsi, 30% masuk ke kota sisanya sebesar 70% masuk ke Provinsi,”beber Dida.
Dida menjelaskan, dana dari bagi hasil sebesar 30% itu tentunya digunkan untuk pembangunan di Kota Sukabumi. Diantaranya, infrastuktur jalan, PJU dan kegiatn-kegitan yang sifatnya pelayanan. Yang jelas persoalan bukan juaranya, tapi potensi pajaknya bisa masuk ke kas daerah,”pungkas Dida. (Ardan)
Discussion about this post