BANDUNG, walimedia.com – Bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa barat membebaskan denda pajak kendaraan (amnesti) bagi masyarakat melalui program “Double Untung 10-10”. Hal ini ditujukan bagi penunggak 5 tahun atau lebih dengan pembayaran periode 10 November hingga 10 Desember 2019.
Program “Double Untung 10-10” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya. Menurutnya, masyarakat bisa menjadi pahlawan pembangunan daerah dengan mengikuti program Double Untung 10-10.
“Ini kami tujukan untuk yang menunggak pajak dalam jangka waktu cukup panjang, lima tahun atau lebih. Dendanya dihilangkan, bahkan bayarnya dikurangi cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya,” kata Hening Widiatmoko, Kepala Bapenda Jabar, di Gedung Sate, Kamis (06/11/2019).
Hening menuturkan, program tersebut adalah upaya membuat penunggak pajak sadar karena membayar tepat waktu lebih baik tanpa perlu dibayang-bayangi ketakutan adanya denda. Untuk mengikuti program Double Untung 10-10, masyarakat harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku 5 tahun.
“Dia harus urus STNK baru dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk yang ke depan. Jadi yang ke belakang ini diberi pengampunan. Ini diharapkan jadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar,” ujar Hening.
Selain itu, Hening mengatakan, program Double Untung 10-10 yang bertepatan dengan perayaan Hari Pahlawan, sekaligus kampanye untuk menjadikan masyarakat taat pajak. Dengan begitu, masyarakat bisa menjadi pahlawan bagi daerahnya dengan turut mendorong pembangunan melalui pajak yang dibayarkan.
“Artinya, dia sadar bahwa uang pajak dibayar untuk membangun daerahnya. Kita tentu berharap 10 November nanti dimaknai bahwa pahlawan hari ini adalah pahlawan bagi mereka yang membayar PKB tepat waktu,” tuturnya.(yon)
Discussion about this post