JAKARTA | WALIMEDIA.ID, – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing.
Hasil pengungkapan ini, dua warga negara asing (WNA) asal China, XY dan YXC, ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, lewat operasi yang terencana.
Modus operandi sindikat ini cukup canggih. Mereka menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal 4G dan menurunkannya ke 2G, lalu mengirimkan pesan blast berisi tautan phishing yang menyerupai situs resmi bank.
Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban otomatis menerima pesan tersebut.
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada.
Dari laporan salah satu bank swasta, terungkap kerugian mencapai Rp473 juta dari 12 korban yang mengklik tautan phishing.
Kedua tersangka yang ditangkap hanya berperan sebagai operator lapangan, berkeliling di area ramai untuk memaksimalkan jangkauan sinyal palsu.
Mereka dijanjikan gaji menggiurkan dan tergabung dalam grup Telegram yang membahas operasional fake BTS.
“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus” tambah Wahyu.
Barang bukti yang disita meliputi dua mobil berisi perangkat fake BTS, tujuh handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, dan dokumen identitas.
Tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.(*)
Discussion about this post