SOREANG | WALIMEDIA- Selama masa kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung banyak pelanggaran terjadi. Dan dari sekian banyak pelanggaran yang sampai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dua kasus diantaranya masuk dalam ranah pidana yang kini tengah dalam proses penanganan.
“Ada dua kasus pelanggaran pidana yang satu sudah masuk ke Pengadilan Negeri yaitu Kades Hegarmanah, satu lagi masih dalam proses penanganan ,” ungkap Kahpiana, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, saat ditanya seputar pelanggaran di masa kampanye Pilbup Bandung 2020,. Selasa (8/12/2020).
Selama kampanye juga, jelas Kapi, terjadi pelanggaran dalam berupa tidak diterapkannya protokol kesehatan. Contohnya, menyelenggarakan kegiatan kampanye yang pesertanya melebihi kapasitas ruangan.
Untuk kasus seperti ini, jelas Kahpi, tidak ada tindaklanjutnya. Hanya diberikan sanksi berupa pembubaran acara. “Tindaklanjutnya dalam bentuk pembubaran saja,” katanya.
Selama masa kampanye juga, lanjut Kahpi, terjadi pelanggaran adminisitrasi sebanyak 1 kasus dan pelanggaran kode etik yang jumlahnya ada 6 kasus.
“Kalau pelanggaran administrasi dan etik lumayan banyak. Tindak lanjutnya kita kasih saran perbaikan dan sudah disampaikan beberapa rekomendasi kita ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) itu sudah diputus semua. Kalau pelanggaran yang etik,” tutupnya.(alv)
Discussion about this post